
Kegiatan pertemuan lanjutan program penilaian HAM Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026, yang berlangsung di ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (19/5/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Anis Hidayah menegaskan, pelaksanaan audit hak asasi manusia (HAM) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bertujuan, untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Penilaian tersebut berlangsung dalam kegiatan Interim Meeting Penilaian HAM Pemerintah Kota Ambon tahun 2026, ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).
Anis Hidayah mengatakan, audit HAM yang dilakukan oleh lembaganya ini berbeda dengan program Kota HAM, yang sebelumnya pernah dijalankan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, penilaian ini menggunakan indikator yang terukur dan disusun secara sistematis, yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian disesuaikan dengan konteks dan kondisi yang berlaku di Indonesia.
“Penilaian HAM yang dilakukan Komnas HAM bersifat terukur dan sistematis, dengan menggunakan indikator yang dirumuskan oleh Komisi HAM PBB, lalu dikontekstualisasikan dengan kondisi nyata yang ada di Indonesia,” kata Anis.
Ia menjelaskan, program audit HAM ini sebenarnya sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2024, mulai dari tahap penyusunan pedoman, indikator penilaian, hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum akhirnya diuji coba pelaksanaannya pada sejumlah kementerian dan pemerintah daerah di berbagai wilayah.
Pada tahun 2026 ini, lanjut Anis, Kota Ambon terpilih menjadi satu dari tiga daerah di seluruh Indonesia, yang ditetapkan untuk mengikuti proses audit HAM tersebut, sekaligus mewakili seluruh kawasan Indonesia Timur.
Dalam pelaksanaannya, Komnas HAM memfokuskan ruang lingkup audit pada empat hak dasar, yang menjadi ranah kewenangan utama pemerintah daerah, yaitu hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan.
“Rinciannya, untuk hak atas pendidikan terdapat 24 indikator penilaian, kesehatan sebanyak 33 indikator, pekerjaan 54 indikator, dan pangan sebanyak 24 indikator,” ujarnya.
Anis menjelaskan, penilaian pada sektor kesehatan tidak hanya sekadar menyoroti ketersediaan layanan medis, melainkan juga melihat akses masyarakat terhadap pelayanan yang adil, merata, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Sementara itu, pada sektor pendidikan, audit akan meninjau sejauh mana masyarakat memperoleh kesempatan yang setara, untuk mengenyam pendidikan.
Adapun cakupan hak atas pekerjaan meliputi, ketersediaan kesempatan kerja yang layak, perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, hingga jaminan kebebasan berserikat.
“Sedangkan untuk hak atas pangan, Komnas HAM akan menilai akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan yang layak, berkualitas, serta terjamin keberlanjutannya,” ujar Anis.
Selain melakukan proses penilaian kinerja, Komnas HAM juga menyoroti tingginya angka pengaduan, terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Maluku dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kantor pusat maupun kantor perwakilan Maluku, tercatat terdapat sekitar 203 laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang masuk selama tiga tahun terakhir, dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tercatat, sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
“Perlu dipahami, penilaian HAM ini sama sekali bukan bertujuan untuk menyalahkan atau mempermalukan, melainkan semata-mata untuk melihat dan mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas Anis.
Adapun hasil akhir dari pelaksanaan audit HAM terhadap Pemkot Ambon direncanakan akan diumumkan secara resmi bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia, pada tanggal 10 Desember 2026 mendatang, yang nantinya akan disertai dengan sejumlah rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah.






