
SORONG, BeritaAktual.co – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya8 berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LPB 537/6/Romawi/2026 tertanggal 1 Juni 2026 yang masuk kPolresta Sorong Kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menjelaskan bahwa kasus berawal dari laporan warga bernama Iksan Suban, beralamat di Jalan F Kalasun.
“ Korban melaporkan sepeda motornya hilang dari halaman rumah pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Saat bangun pagi dan mengecek kendaraannya, motor yang diparkirkan ternyata sudah dicuri,”ujarnya
Berdasarkan informasi dari masyarakat di lapangan terkait transaksi jual beli sepeda motor dengan harga mencurigakan sebesar Rp3 juta per unit, tim penyidik segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masih berusia 17 tahun, berinisial EU dan MN
Kedua Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satu bukti kuat adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik kedua pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban, berjenis Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam.
Pelaku melakukan pencurian motor dengan cara melakukan mematahkan kunci stang dengan cara menendang atau memukul menggunakan tangan dan kaki. Setelah kunci rusak, motor didorong berdua, lalu kunci kontak diganti agar kendaraan bisa dikendarai.
Hasil curian kemudian dijual secara terbuka melalui media sosial Facebook dengan harga rata-rata Rp3.000.000 juta rupiah per unit.
Sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan aparat. Kendaraan tersebut berasal dari berbagai lokasi pencurian, antara lain 7 unit dari Kampung Baru, 2 unit dari Kohoi Kampung Baru, 2 unit dari Jalan Pendidikan Km 8, serta 1 unit dari wilayah Supraw, Malanu, dan BB Santakas. Sementara 4 unit lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian.
Kombes Junov menyoroti kondisi pelaku yang masih di bawah umur, di mana satu diantaranya masih berstatus siswa kelas 3 SMA yang seharusnya sedang mengikuti ujian sekolah. “Ini hal yang ironis. Faktor lingkungan menjadi pengaruh utama mengapa mereka terjerumus ke dunia kejahatan,” ujarnya.
Meskipun masih anak-anak, kedua pelaku tetap dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dalam KUHP baru. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 9 tahun penjara. Penanganan kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
menghimbau seluruh masyarakat Kota Sorong dan wilayah Papua Barat Daya yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya atau Polsek Sorong Timur. “Silakan cek langsung kendaraan yang kami amankan. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah, kendaraan akan kami serahkan kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya







