
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial BYM (20), warga asal Paldam, Jayapura, berhasil diamankan petugas tidak lama setelah ia turun dari Kapal Motor Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong pada Sabtu pagi dini hari.Sabtu (30/5/2026)
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian, yang memberikan informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Jayapura menuju Sorong menggunakan kapal penumpang tersebut. Berdasarkan informasi itu, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 30 Mei 2026, lalu menurunkan tim untuk melakukan pengawalan dan pengamanan.
Sekitar pukul 05.00 WIT, petugas langsung mengamankan tersangka begitu ia tiba di daratan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaannya, ditemukan barang bukti yang dicurigai sebagai ganja.
Narkotika tersebut dikemas dalam 30 bungkus plastik besar bening dan 6 bungkus plastik ukuran sedang, yang kemudian dilapisi aluminium foil serta kantong plastik hitam, lalu disimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna putih. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita memiliki berat bruto sekitar 453 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat dan kewaspadaan petugas. Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah menetapkan statusnya dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Brasko Satresnarkoba atas kinerja yang cepat, tepat, dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Jangan pernah mencoba mengedarkan narkoba di Kota Sorong. Kami bekerja 24 jam, dan sekecil apa pun gerakan pelaku akan kami deteksi dan tindak tegas sesuai hukum. Narkoba hanya menghancurkan masa depan diri sendiri dan generasi bangsa,” tegas Kombes Amry.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap informasi atau kejadian yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat.(*/Mar)







