
SORONG,BeritaAktual.co – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial MB alias MAKU (25), pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT. Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepuluh hari setelah laporan diterima kepolisian.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juni 2026. Kejadian bermula saat korban, NAP (40) yang bekerja sebagai sopir taksi online, sedang mengangkat barang penumpang ke bagasi kendaraannya di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Tanpa diduga, pelaku menganiaya korban lalu merampas ponsel miliknya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada pukul 11.40 WIT tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tim segera melakukan konsolidasi dan Analisa Antisipasi Perkiraan (AAP) untuk menyusun rencana penangkapan.
Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan pemetaan dan pengepungan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri namun berhasil dihadang hingga terjatuh. Ia sempat berlari menuju gerbang SMA Negeri 3 Kota Sorong dan mencoba memanjat pagar sekolah untuk kabur, namun akhirnya berhasil diringkus tepat di atas pagar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya memukuli korban lalu mengambil ponsel miliknya. Diketahui pula pelaku merupakan residivis atau pernah terlibat perkara sebelumnya terkait pencurian kendaraan bermotor dan curas.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel merek Infinix milik korban. Hingga saat ini, kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain berinisial Y.N. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Kombes Pol Amry juga memanggil rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kepada Y.N. dan pelaku lain yang masih berkeliaran, segera datang ke kantor polisi. Kami akan terus memburu hingga tuntas. Jangan menambah beban hukum dengan terus melarikan diri,” pungkasnya.
Kapolresta mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengemudi taksi dan ojek online, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bekerja, dan segera melapor jika menemukan hal atau gelagat yang mencurigakan.(*/Mar)







