Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas Sopir Taksi Online, Satu Rekan Masih DPO

Marni Rabu, 8 Juli 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260708-WA0003
Pelaku Curas ,Sopir Taksi Online, Di ringkus Polisi (Foto/istimewa)
Bagikan berita ini
        

SORONG,BeritaAktual.co – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial MB alias MAKU (25), pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT. Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepuluh hari setelah laporan diterima kepolisian.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juni 2026. Kejadian bermula saat korban, NAP (40) yang bekerja sebagai sopir taksi online, sedang mengangkat barang penumpang ke bagasi kendaraannya di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Tanpa diduga, pelaku menganiaya korban lalu merampas ponsel miliknya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada pukul 11.40 WIT tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tim segera melakukan konsolidasi dan Analisa Antisipasi Perkiraan (AAP) untuk menyusun rencana penangkapan.

Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan pemetaan dan pengepungan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri namun berhasil dihadang hingga terjatuh. Ia sempat berlari menuju gerbang SMA Negeri 3 Kota Sorong dan mencoba memanjat pagar sekolah untuk kabur, namun akhirnya berhasil diringkus tepat di atas pagar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya memukuli korban lalu mengambil ponsel miliknya. Diketahui pula pelaku merupakan residivis atau pernah terlibat perkara sebelumnya terkait pencurian kendaraan bermotor dan curas.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel merek Infinix milik korban. Hingga saat ini, kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain berinisial Y.N. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kombes Pol Amry juga memanggil rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kepada Y.N. dan pelaku lain yang masih berkeliaran, segera datang ke kantor polisi. Kami akan terus memburu hingga tuntas. Jangan menambah beban hukum dengan terus melarikan diri,” pungkasnya.

Kapolresta mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengemudi taksi dan ojek online, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bekerja, dan segera melapor jika menemukan hal atau gelagat yang mencurigakan.(*/Mar)

 

Tentang penulis

Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas Sopir Taksi Online, Satu Rekan Masih DPO 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru Tiba Di Mapolda PBD Disambut Tradisi Adat Moi
Next: BAPPERIDA PBD Sosialisasikan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas 2025–2029, Targetkan Inklusi Setara  

Related News

20260731_113131
  • Hukrim

Polda PBD  Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR PBD, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp6,5 Miliar  

Marni Jumat, 31 Juli 2026
IMG-20260729-WA0040
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Amankan 166 Liter Minum Lokal Jenis Cap Tikus 

Marni Rabu, 29 Juli 2026
IMG-20260728-WA0002
  • Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD PBD Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp6,541 Miliar

Marni Selasa, 28 Juli 2026

Berita lainnya

image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0089
  • Migas

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0047
Gubernur PBD Resmi Lauching SP2D Online SIPD dan KKPD Di Provinsi Papua barat daya (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

PBD Luncurkan SP2D Online dan KKPD, Transformasi Digital Tata Kelola Keuangan Daerah 

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d