
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan LHP BPK RI, atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (8/6/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama, dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan anggaran wajib dilaksanakan, sesuai aturan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Watubun, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan capaian positif, dalam pengelolaan keuangan daerah, setelah berhasil mempertahankan opini WTP, atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Capaian tahun ini, sekaligus memperpanjang catatan positif Pemerintah Provinsi Maluku yang telah berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2015.
Dalam sambutannya, Watubun mengatakan, penyampaian LHP BPK merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK setiap tahun menjadi instrumen, untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pengelolaan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan yang dapat berdampak pada kerugian negara,” kata Watubun.
Ia menjelaskan, akuntabilitas keuangan daerah menjadi salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Watubun, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran sangat diperlukan, untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara independen oleh BPK, berbagai potensi kelemahan dalam pengelolaan keuangan dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
“Pemeriksaan BPK memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan, sesuai aturan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Watubun juga mengingatkan, bahwa penyampaian LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat dua bulan, setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, DPRD sebelumnya telah menerima surat dari Kepala BPK RI Perwakilan Maluku tertanggal 26 Mei 2026 terkait jadwal penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025.
“Agenda tersebut kemudian ditetapkan, sebagai salah satu bahasan dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2026 DPRD Provinsi Maluku,” ujar dia.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Maluku secara resmi menerima dokumen LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Dokumen itu selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi, dan dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LHP BPK kepada DPRD Provinsi Maluku serta Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.




