
SORONG, BeritaAktual.co- Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Papua Barat Daya kini memiliki kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama satu bulan penuh, terhitung mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, S.STp., M.Si.mengatakan bahwa Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
“Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan wujud kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. “Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya,”
Ia menambahkan bahwa Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku secara merata di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Kami berharap seluruh kantor Samsat di kabupaten dan kota dapat menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 terkait penghapusan denda tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir pada 11 September 2026.(*)







