Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Pemprov PBD: Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku Hingga 11 September 2026

Marni Rabu, 12 Agustus 2026 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260812_133333_WhatsApp
Bagikan berita ini
        

SORONG, BeritaAktual.co- Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Papua Barat Daya kini memiliki kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama satu bulan penuh, terhitung mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, S.STp., M.Si.mengatakan bahwa Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

“Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” ujarnya

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan wujud kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. “Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya,”

Ia menambahkan bahwa Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku secara merata di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Kami berharap seluruh kantor Samsat di kabupaten dan kota dapat menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 terkait penghapusan denda tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir pada 11 September 2026.(*)

Tentang penulis

Pemprov PBD: Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku Hingga 11 September 2026 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Guru SLB: Pengabdi Mulia bagi Anak Istimewa

Related News

IMG-20260811-WA0017
  • Metro

Bidpropam Polda PBD Sidak Lima Polsek, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Marni Selasa, 11 Agustus 2026
IMG-20260808-WA0002
  • Metro

Polwan Run 2026 Polda PBD  Meriah, Pererat Silaturahmi dan Hidup Sehat

Marni Sabtu, 8 Agustus 2026
20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026

Berita lainnya

Screenshot_20260812_133333_WhatsApp
  • Metro

Pemprov PBD: Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku Hingga 11 September 2026

Marni Rabu, 12 Agustus 2026
IMG-20260812-WA0021
Kepala kejaksaan Negeri Sorong Frenkie Son, selaku pemateri perspektif hukum dalam perlindungan anak dan guru.(Foto/Mar)
  • Pendidikan

Guru SLB: Pengabdi Mulia bagi Anak Istimewa

Marni Rabu, 12 Agustus 2026
IMG-20260811-WA0016
  • Daerah

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang di Tantui Sudah Dilakukan

Q Selasa, 11 Agustus 2026
20260811_223242
Dinas pendidikan dan kebudayaan gelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Luar Biasa
  • Pendidikan

Sosialisasi UU Perlindungan Guru dan Anak,Wujudkan Lingkungan SLB Aman   

Marni Selasa, 11 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d