
SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (13/8/2026).
Terduga pelaku berinisial DT (19), warga Aimas, Kabupaten Sorong. Sementara korban sekaligus pelapor berinisial SRL, seorang karyawan swasta.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Klalin, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Bermula saat sepeda motor milik keluarga korban diparkir di depan rumah sekitar pukul 19.00 WIT. Ketika pemilik kendaraan hendak beristirahat dan kembali mengecek keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau dengan nomor polisi PY 2690 I. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp26 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Sorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dilaporkan hilang serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum selanjutnya.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh rangkaian penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.(*)







