
Kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon, yang berlangsung di Baileo Oikumene, Jumat (28/8/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta 193 pasangan suami istri (pasutri), peserta program pernikahan terpadu tidak memandang legalitas perkawinan sebagai tujuan akhir, melainkan awal dari komitmen bersama, dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Wali Kota dalam sambutannya, dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon, yang berlangsung di Baileo Oikumene, Jumat (28/8/2026).
Wali Kota mengatakan, dokumen perkawinan memang memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak.
Namun, keberadaan dokumen tersebut harus menjadi bagian dari tanggung jawab yang lebih besar, dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan ini bukan main-main. Ingat janji sampai maut memisahkan. Ini penting, agar anak-anak dapat tumbuh bahagia bersama kedua orang tuanya,” kata Wali Kota.
Ia menekankan, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak, dalam mendapatkan kasih sayang, pendidikan dan pembentukan karakter.
Karena itu, pasangan suami istri harus memiliki kesungguhan, untuk mempertahankan rumah tangga, ketika menghadapi berbagai persoalan.
Menurut Wali Kota, pesan tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya persoalan perceraian. Ia berharap, keluarga-keluarga di Kota Ambon dapat menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan sosial masyarakat.
“Jangan kita berpikir, bahwa setelah menikah lalu persoalan selesai. Justru setelah pernikahan itu dimulai tanggung jawab yang besar. Kita harus berusaha menjaga keluarga masing-masing,” ujarnya.
Wali Kota juga menjelaskan, bahwa program pelayanan terpadu yang dilaksanakan pemerintah bukan semata-mata kegiatan seremonial.
Pemerintah ingin memastikan, masyarakat yang selama ini belum memperoleh pencatatan perkawinan dapat mendapatkan kepastian status hukum, sekaligus melengkapi dokumen kependudukan.
“Ini adalah wujud nyata kepedulian, serta kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Ia menyebut, program tersebut telah menjangkau pasangan dari berbagai latar belakang agama. Sebelumnya, pelayanan serupa diberikan kepada 63 pasangan beragama Islam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lanjut Wali Kota, masih membuka ruang bagi masyarakat, yang perkawinannya belum tercatat untuk memperoleh pelayanan serupa.
Rencananya, fasilitasi pencatatan perkawinan kembali dilakukan pada awal Desember 2026, dengan sasaran sekitar 100 pasangan.
Wali Kota meminta perangkat daerah terkait, untuk melakukan pendataan secara maksimal, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut dapat segera difasilitasi.
“Kepada Ibu Kadis Capil dan Pak Kabag Kesra, silakan didata lagi sebanyak-banyaknya. Yang penting warga mau jujur dan terbuka, agar mereka juga bisa mendapatkan kepastian status hukum,” tandasnya.
Melalui program ini, lanjut Wali Kota, Pemkot Ambon berupaya memastikan masyarakat memperoleh hak atas pencatatan perkawinan, dan dokumen kependudukan.
Namun bagi Wali Kota, kepastian hukum hanyalah salah satu bagian dari perjalanan rumah tangga.
“Hal yang tidak kalah penting adalah, kesediaan pasangan untuk terus menjaga janji pernikahan dan menciptakan keluarga yang menjadi tempat tumbuh yang baik bagi anak-anak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ambon, M. Aulia Waliulu menyampaikan, bahwa 193 pasangan mengikuti pelayanan pernikahan terpadu kali ini.
Sebanyak 173 pasangan menjalani proses pernikahan melalui Gereja Protestan, dan pencatatan sipil, sedangkan 20 pasangan lainnya melalui Gereja Katolik dan pencatatan sipil.
“Jumlah peserta sebanyak 193 pasangan. Terdiri dari nikah Gereja Protestan dan Capil sebanyak 173 pasangan, serta nikah Gereja Katolik dan Capil sebanyak 20 pasangan,” jelas Aulia.
Selain proses pengesahan perkawinan, pemerintah juga memfasilitasi penerbitan berbagai dokumen kependudukan.
Dokumen yang ditargetkan diterbitkan meliputi 386 Akta Perkawinan, 162 Akta Kelahiran Anak, 162 KIA, 193 KK dan 386 KTP-Elektronik.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pasangan oleh Wali Kota bersama Ketua TP-PKK Kota Ambon, Ketua DWP Kota Ambon dan Ketua Klasis Kota Ambon.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela jajaran Forkopimda, pimpinan OPD serta undangan lainnya.








