
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Masih adanya aktivitas di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. Dia lantas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk memperketat pengawasan di kawasan tersebut.
Ary menegaskan, pengawasan secara berkala perlu dilakukan, untuk memastikan kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi praktik prostitusi itu tidak kembali dimanfaatkan, untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Saya meminta Pemkot Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pengawasan dan razia secara rutin di kawasan tersebut,” pinta Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah, sekaligus upaya mencegah kembali berlangsungnya praktik prostitusi di eks lokalisasi Tanjung Batu Merah.
Ia menilai, pengawasan tidak cukup dilakukan hanya sesekali, tetapi harus menjadi agenda berkala, agar perkembangan aktivitas di kawasan tersebut dapat dipantau secara berkelanjutan.
“Pemkot Ambon harus melakukan pengawasan secara rutin melalui Satpol PP, termasuk menggelar razia berkala di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah. Ini penting, untuk memastikan tidak ada lagi praktik prostitusi di kawasan tersebut,” tegasnya.
Sahertian mengatakan, penanganan kawasan eks lokalisasi membutuhkan keseriusan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan kebijakan penertiban yang telah dilakukan dapat berjalan secara konsisten.
Karena itu, ia berharap, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban ketika muncul laporan atau sorotan masyarakat, tetapi juga mengambil langkah proaktif, melalui patroli dan pemeriksaan secara berkala.
Selain pengawasan, koordinasi antar lembaga di lingkungan Pemkot Ambon juga dinilai penting, agar penanganan kawasan tersebut dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Saherian berharap, melalui pengawasan yang konsisten, kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah dapat terbebas dari praktik prostitusi, serta tidak kembali menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang bertentangan dengan ketertiban umum.
“Saya meminta Pemkot Ambon memastikan setiap langkah penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dapat berjalan optimal,” tandas dia.






