
Logo BPBD Kota Ambon. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kemarau mulai membatasi ketersediaan air bersih di tujuh lokasi di Kota Ambon. Di saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah wilayah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan status siaga darurat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 645 Tahun 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Ambon Tahun 2026.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Ambon, Vita Berhitu membenarkan keputusan itu, saat dihubungi dari Ambon, Senin (5/10/2026).
Dia menyebut, kajian Tim Reaksi Cepat BPBD mencatat kebakaran hutan dan lahan terjadi di sedikitnya 12 lokasi. Salah satu kejadian di Negeri Hative Besar, mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Dampak kemarau juga terlihat pada ketersediaan air bersih. Tujuh lokasi dilaporkan mengalami kekurangan, sehingga BPBD bersama Perumdam Tirta Yapono menyalurkan air, untuk membantu memenuhi kebutuhan warga.
Vita mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat menghadapi dua risiko sekaligus, yakni terbatasnya pasokan air, dan meningkatnya potensi kebakaran.
Vegetasi serta lahan yang mengering selama kemarau dapat membuat api lebih mudah menyebar, sehingga upaya pencegahan dan pemantauan perlu dilakukan.
Prediksi Stasiun Klimatologi Kelas III Maluku yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menunjukkan musim kemarau di Ambon diperkirakan berlangsung sepanjang 2026 hingga awal 2027.
“Periode puncaknya diprediksi terjadi pada September–November 2026, dengan durasi sekitar dua hingga tiga bulan atau sembilan sampai 10 dasarian. Melalui status siaga darurat, Pemkot Ambon berupaya memperkuat kesiapan dan koordinasi penanganan,” beber dia
BPBD, kata dia, ditugaskan mengoptimalkan sumber daya untuk merespons keadaan darurat, serta melakukan langkah pengurangan risiko, termasuk menangani infrastruktur yang rentan terhadap bencana.
Pengerahan personel, peralatan, dan dukungan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. BPBD juga diminta, untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemenuhan kebutuhan dasar dan keselamatan warga menjadi prioritas selama masa siaga.
“Pemerintah perlu memastikan distribusi air menjangkau masyarakat terdampak, sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi kemungkinan kebakaran maupun krisis air di wilayah lain. Keputusan wali kota berlaku sejak tanggal ditetapkan. Biaya penanganan bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2026, dan sumber lain yang sah,” tutup Vita.





