
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menggelar konferensi pers di ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan penggunaan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Wali Kota, saat menggelar konferensi pers di ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam mengusut dugaan penyalahgunaan proses administrasi kepegawaian yang berpotensi merusak integritas aparatur, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, Wali Kota telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, dan kepala puskesmas melakukan inventarisasi ASN, yang diduga menerima SK kenaikan pangkat tidak sah.
Pendataan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengetahui jumlah pegawai yang terkait, sekaligus membantu proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul dokumen dan mekanisme pengurusannya.
“Seluruh OPD, kepala sekolah, dan kepala puskesmas saya minta menginventarisasi ASN yang memperoleh SK bodong. Dari situ kita bisa mengetahui siapa saja yang terkait, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tegas Wali Kota.
Ia menjelaskan, Inspektorat Daerah telah diinstruksikan melaksanakan audit investigative, untuk menelusuri kasus tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan, dapat mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan dokumen, serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan ASN dalam praktik tersebut.
Wali Kota menegaskan, proses penanganan tidak akan berhenti pada pengumpulan data administratif. Hasil investigasi akan menjadi dasar, untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pemberian sanksi terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan.
Menurutnya, ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, keterlibatan aparatur dalam praktik penggunaan dokumen kepegawaian yang tidak sah tidak dapat ditoleransi, apabila terbukti melalui pemeriksaan yang dilakukan.
“Kalau terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi. Sanksinya bisa sampai pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. ASN seharusnya menjadi contoh dalam menaati ketentuan, bukan melakukan hal-hal yang justru melanggar aturan,” tegasnya.
Wali Kota juga menyayangkan dugaan adanya pegawai yang memilih menggunakan jalur tidak resmi, untuk mengurus kenaikan pangkat. Padahal, proses administrasi kepegawaian telah memiliki mekanisme dan sistem yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengingatkan, pengusulan kenaikan pangkat harus dilakukan melalui prosedur resmi, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, pengunggahan dokumen, hingga proses verifikasi dan penerbitan persetujuan teknis oleh instansi berwenang.
“Kalau mekanismenya sudah jelas dan sistemnya tersedia, mengapa masih ada yang memilih cara di luar ketentuan? Ini yang harus kita evaluasi bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menilai, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN, agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan kenaikan pangkat, melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Penggunaan jasa pengurusan di luar prosedur, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Karena itu, setiap pegawai diminta memastikan seluruh tahapan pengurusan hak kepegawaiannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memperkuat penanganan kasus, Wali Kota juga telah meminta bagian hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan kepolisian, guna membahas kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Apabila pihak yang diduga dirugikan tidak membuat laporan resmi, pemerintah daerah akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” ancam Wali Kota.




