
SORONG, BeritaAktual.co – Tim gabungan Polres Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Madukoro KM.12, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Agustus 2026, kejadian berawal ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari. Saat bangun keesokan paginya, korban mendapati kendaraannya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIT tim menerima informasi bahwa tersangka atas nama Marvin Daniello Nauw berada di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H., di bawah pimpinan Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota IPTU Besli Arwan Lingga, S.Sos., segera melakukan persiapan operasi, pemetaan lokasi, lalu mengepung dan menangkap tersangka. Dalam penangkapan itu, tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti hingga pukul 20.00 WIT. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Marvin Daniello Nauw (lahir di Sorong, 09 November 2008, tidak memiliki pekerjaan, beralamat di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat) mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang setir motor, lalu menyambungkan kabel start untuk menyalakan kendaraan milik korban itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit motor Mio M3 warna merah‑hitam, serta dua unit motor Beat berwarna hitam. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*/Mar)





