
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian mendesak pengusutan dugaan SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai, penelusuran hingga ke sumber persoalan diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terungkap, dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian mendesak, agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari penggunaan dokumen, tetapi juga ditelusuri dari proses administrasi hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Saya meminta aparat berwenang tidak hanya memeriksa dokumen dan pihak yang menggunakannya, tetapi juga membongkar pihak yang diduga menjadi pengendali di balik penerbitan SK tersebut,” tegas Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (21/10/2026),
Dia menilai, dugaan penyimpangan dalam administrasi kepegawaian tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika ditemukan dokumen yang tidak sah, perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan bagaimana proses penerbitannya berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan kewenangan untuk meloloskan dokumen tersebut.
Sahertian menegaskan, pengusutan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran, dalam proses administrasi kepegawaian.
“Jangan hanya memeriksa SK yang diduga bodong, lalu persoalannya dianggap selesai. Harus ditelusuri bagaimana dokumen itu bisa terbit, siapa yang memproses, dan siapa aktor intelektual yang berada di baliknya. Kalau ada pihak yang bermain, semuanya harus diungkap,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus semacam ini membutuhkan keberanian dan keseriusan, agar tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan bawah. Pihak yang diduga menyusun skema, memberikan akses, atau menggunakan kewenangan untuk memuluskan penerbitan dokumen bermasalah juga harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Untuk itu, dia meminta Pemkot Ambon, untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SK kenaikan pangkat yang dipersoalkan. Pemeriksaan perlu mencakup keabsahan dokumen, prosedur penerbitan, persyaratan administrasi, serta pejabat atau unit kerja yang berwenang dalam setiap tahapan proses tersebut.
Ia juga mendorong, agar hasil pemeriksaan internal tidak sekadar menjadi dokumen evaluasi birokrasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Pemkot Ambon harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Sahertian, pengungkapan aktor di balik dugaan SK bodong menjadi bagian penting, dalam memastikan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pihak yang terlihat menggunakan dokumen. Penelusuran harus dilakukan secara objektif, agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses tanpa membedakan jabatan maupun kedudukannya.
“Kalau hanya orang yang menggunakan SK yang diperiksa, sementara pihak yang diduga mengatur proses penerbitannya tidak tersentuh, maka persoalan ini belum benar-benar tuntas. Karena itu, penelusuran harus dilakukan dari awal sampai akhir dan berdasarkan bukti yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian berpotensi merusak kepercayaan aparatur terhadap sistem kenaikan pangkat yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan, persyaratan, dan mekanisme resmi. Praktik semacam itu, apabila terbukti, juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi ASN yang mengikuti prosedur secara benar.
Karena itu, Sahertian menekankan tentang pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Pemerintah harus menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh, dan memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara terukur, tanpa membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Ia berharap, persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong di Pemkot Ambon menjadi momentum, untuk membenahi sistem pengawasan administrasi kepegawaian. Penguatan verifikasi dokumen, pengawasan terhadap pejabat berwenang, serta evaluasi terhadap prosedur penerbitan SK dinilai penting, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Inti dari pengusutan bukan semata-mata menemukan dokumen yang bermasalah, melainkan memastikan bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Dengan demikian, penanganan kasus dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Sahertian.





