
SORONG, BeritaAktual.co – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Jumat (6/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.IK., M.H., mengungkapkan kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., beserta Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Dortheus Darius Djitmau, S.E.
Penahanan dilakukan usai penyidik Subdit III Tipikor menyelesaikan pemeriksaan intensif dan melengkapi seluruh syarat administrasi penyidikan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau,” tegas Kombes Iwan.
Kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan penyidikan, perkara ini bermula dari temuan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Maret 2024. Dari total pagu anggaran sebesar Rp11,3 miliar, kedua tersangka mencairkan dana mencapai Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga menyalahi ketentuan tata kelola keuangan daerah.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp4,63 miliar.
“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” jelasnya.
Proses penahanan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Mulai pukul 14.00–18.30 WIT dilakukan pemeriksaan intensif, dilanjutkan pemeriksaan fisik dan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda pada pukul 18.30–19.00 WIT. Berkas dan administrasi penahanan disampaikan kepada keluarga pada pukul 19.00–19.30 WIT, sebelum tersangka diserahkan ke Rutan Polres Sorong.
Saat pemindahan tersangka sempat terjadi aksi protes dari pihak keluarga, namun situasi dapat dikendalikan secara persuasif dan aman oleh personel di lokasi.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau seluruh instansi dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya untuk senantiasa menjaga transparansi serta mematuhi peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*/Mar)






