
SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat mulai Selasa, 29 September 2020 resmi menerapkan peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Aturan ini dibuat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pasalnya kota Sorong kembali masuk dalam zona merah.
Dalam razia perdana, Selasa siang 29 September 2020 di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya depan taman Domine Eduard Osok (DEO) kota Sorong dan perempatan Jalan Jendral Sudirman, ratusan warga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker terjaring razia perdana penerapan peraturan Walikota tersebut
Razia gabungan ini melibatkan unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Sorong. Aparat kepolisian dari Polres Sorong Kota yang dibantu satpol pp memeriksa satu per satu pengguna jalan yang melintas di jalan basuki rahmat, depan bandara Deo. Kendaraan yang lewat pun diminta menurunkan kaca dan diperiksa, tak sedikit pengendara mobil yang dipaksa berhenti lantaran tidak menggunakan masker saat dalam kendaraan. Selain itu, banyak warga kedapatan tidak menggunakan masker bahkan pengendara mobil jenazah juga tak luput terjaring karena tidak menggunakan masker.
Salah satu warga Sorong, Ramli dan Selvinus yang mengaku jika lupa membawa masker lantaran ketinggalan di rumahnya kakaknya. “Biasanya pakai masker pak. Saya tidak tahu, saya baru turun dari Tambrauw. Kami tidak tahu ada penyakit corona,” kata dia.

Sementara Kapolres Sorong kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan yang turun langsung memimpin razia perdana menjelaskan, jika razia yang digelar ini sedikitnya mampu memberikan pemahaman kepada warga kota Sorong tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Mengingat angka warga yang terkonfirmasi positif covid-19/ di kota Sorong terus meningkat.
“Razia ini kemungkinan dijalankan selama seminggu, nanti akan dievaluasi lagi bila efektif. Begitu angkanya sudah bisa ditekan maka selalu akan dilaksanakan terus. Untuk waktunya belum dipastikan tapi jika bagus akan dilanjutkan terus
razia ini akan digelar selama seminggu/ kemudian akan dievaluasi hingga angka penyebaran covid-19 di kota sorong menurun,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui, hingga Selasa 29 September 2020, angka terkonfirmasi positif covid-19 di Papua Barat mencapai 2.054 dengan kasus terbanyak di kota Sorong sebanyak 854 kasus. Sementara untuk pasien yang dinyatakan sembuh Papua Barat berjumlah 1.112 pasien dengan angka sembuh tertinggi di kota Sorong berjumlah 437 pasien. [jer]







