
MANOKWARI, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah terhitung sejak 10 November sampai 23 November 2020. Perpanjangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 850/1721/APB/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur pada 9 November 2020.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, perpanjangan WFH telah ditetapkan terhitung dari tanggal 10 – 23 November 2020. Dilakukan perpanjangan WFH karena jumlah kasus Covid-19 di Manokwari sangat tinggi. Selain itu, di kalangan ASN dan pejabat eselon III dan IV, terdapat pasien positif Covid-19.
“Sehingga berbahaya apabila kantor diaktifkan normal kembali, maka WFH diperpanjang kembali, karena kasus positif Covid-19 masih banyak,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, usai upacara Virtual, di salah satu Hotel di Manokwari, Selasa 10 November 2020.
Dikatakan, meski demikian perpanjangan WFH tidak boleh menghalangi tugas dinas dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga OPD teknis yang berhadapan langsung dengan masyarakat dapat bekerja sesuai kebutuhan warga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Perpanjangan WFH ini bukan berarti pegawai bermalas-malasan di rumah dan tidak bekerja. Justru harus tetap bekerja sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan,” tutur kepala suku besar Arfak ini.
Selain itu, kebijakan pemerintah memperpanjang WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tidak menghambat realisasi dan serapan anggaran daerah, jelang akhir tahun anggaran 2020. [sus]







