Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Makar di Kabupaten Maybrat Divonis Bebas 

Bagikan berita ini

SORONG, BeritaAktual.co –  Tiga terdakwa kasus dugaan makar di Kabupaten Maybrat, Marthen Muuk alias Marthen, Simon Savior dan Yacobus Assem alias vovof divonis bebas oleh Majelis Hakim  dalam sidang yang digelar secara daring Rabu siang, 03 Februari 2021 di ruang cakra Pengadilan Negeri Sorong. 

Sidang yang dihadiri tiga majelis hakim yakni, Deddy Sahusilawane, Frans Baptista dan Muslim Asidiq mengambil keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sesuai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto pasal 87 KUHP. 

Putusan bebas ini juga berdasarkan sejumlah pertimbangan majelis hakim diantaranya barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sidang sebelumnya bukan milik ketiga terdakwa melainkan adalah hasil penggeledahan di rumah warga di dua kampung di distrik Aifat Timur jauh kabupaten Maybrat. 

Selain itu, barang bukti lain berupa bendera bintang kejora, tiga butir peluru kaliber 4,3 milimeter, satu pucuk senjata api rakitan terdiri dari gagang dan laras serta busur dan panah bukan milik ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa ditangkap saat polres Sorong Selatan dan Brimob Detasemen B Sorong sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan anggota brimob yang berjaga di pos PT Wanagalang, dan merampas satu pucuk senjata api milik korban. 

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu, Fernando Ginuny mengaku putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat asli papua, sekaligus menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum agar bekerja sesuai prosedur yang ada dan tidak mengkriminalisasi masyarakat asli papua dengan pasal makar. 

“Barang bukti yang didakwakan kepada terdakwa didapatkan di tempat mereka (warga). Kami rasa untuk penetapan seseorang sebagai tersangka itu maksimal ada dua alat bukti. Nah, dua alat bukti juga sesuai fakta persidangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didapatkan dari kepolisian yang diteruskan ke kejaksaan, itu barang bukti yang didapatkan tidak terikat pada ketiga terdakwa,” ujarnya. 

Menurut Nando, penyisiran yang dilakukan di kampung tersebut tidak terbukti jika mereka (terdakwa) sedang melakukan kegiatan yang disebut makar sesuai pasal yang disangkakan. “Kami dari tim penasehat hukum merasa bahwa ini sesuatu yang keliru yang harus dirubah. Jangan biarkan pasal makar itu dia tumbuh subur di tanah Papua,” pungkasnya. 

Terkait putusan ini, JPU Haris Yomiya menyatakan pikir-pikir sementara Penasehat Hukum para terdakwa menerima hasil putusan, dan dalam waktu dekat ketiga terdakwa akan segera dibebaskan [jersy]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses