SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri Sorong terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATk) Tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong. Dari tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat, 19 Februari 2021 kemarin, hanya Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Sorong, Sarah Konjol yang datang memenuhi panggilan penyidik tipikor kejaksaan.
Sekwan kota Sorong, Sarah Konjol tiba di Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 13.00 WIT, Sarah kemudian menuju ruangan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyelidikan Kejaksaan Negeri Sorong. Sarah konjol juga sempat meminta izin untuk kembali ke kantor DPRD untuk mengambil dokumen yang lupa dibawanya. Sekitar pukul 16.30 WIT, Sarah Konjol kembali ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama dokumen yang diperlukan untuk diperiksa kasubsi penyidikan, Stevi Ayorbaba di ruang staf pidana khusus yang berada di lantai II kantor kejaksaan.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun selain sekwan, pejabat yang lain yang dipanggil masing-masing Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah kota Sorong, Welly Tigtigweria. Untuk Asisten I tidak dapat memenuhi panggilan kerana lagi menemani istrinya berobat, sementara mantan Sekda tidak hadir tanpa alasan.
Materi pemeriksaan pun masih seputar anggaran ATK tahun anggaran 2017 sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), saat dimintai keterangan Sarah Konjol dicecar lebih dari 30 pertanyaan seputar agenda sidang yang membahas mata anggaran tersebut termasuk soal penganggaran atk.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi media ini mengatakan, semua pejabat yang diundang ke kejaksaan dan dimintai keterangan sebatas saksi, karena kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan penyelewengan dana atk tersebut. Menurut Muttaqin, kejaksaan juga telah meminta sejumlah dokumen kepada para saksi untuk melengkapi jawaban mereka
“Kita ada permintaan dokumen yang mungkin masih dipersiapkan karena berhubungan dengan penyelidikan ini. Kita minta sejumlah dokumen ke pemkot, saya berasumsi masih dipersiapan. Saya berharap segera disampaikan kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya sembari menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran atk tahun anggaran 2017 pada BPKAD kota Sorong telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak 1 Februari 2021 lalu. [jer]