SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Keliling (Pusling) tahun anggaran 2016 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Keempat tersangka yang ditetapkan antara lain, kuasa Pengguna Anggaran berinisial PT, IB, YAW dan KK.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih saat mengumumkan penetapan tersangka Senin malam, 15 Maret 2021 menjelaskan, proyek pengadaan puskesmas keliling pemda kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 tersebut dikerjakan oleh YAW selaku direktur CV R, padahal proyek tersebut tidak pernah ada proses pelelangan.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, PT menunjuk CV R sebagai pemenang lelang proyek, dan dalam progres pencairan anggaran dilakukan 4 tahap. Tahap pertama sebesar Rp 653.526.000, kemudian pencairan kedua sebesar Rp 653 .526.000, pencairan ketiga sebesar Rp 653.526.000 dan pencairan terakhir sebesar Rp 57.183.000.
Menurut Erwin, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, dari pagu anggaran senilai 2,1 miliar, kegiatan pengadaan 1 unit speedboat pusling diduga merugikan negara sebesar Rp 1.950.670.090.
“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kuhp dengan ancaman penjara minimal empat tahun,” terangnya.
Hingga kini Kejaksaan belum menahan keempat tersangka dengan alasan mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. [jer]