SORONG, BeritaAktual.co – Puluhan orang yang tergabung dalam Front Peduli Penegakan Hukum (FPPH) kota Sorong Kamis siang, 18 Maret 2021 menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Sorong, Papua Barat di jalan Jendral Sudirman.
Massa awalnya berkumpul di halaman Gedung Olahraga (GOR) kota Sorong kemudian melakukan aksi long march menuju kantor Kejaksaan.
Dalam dalam 6 (enam) butir tuntutannya, massa mendesak Kejari Sorong bukan hanya mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017 yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong saja, namun Kejari juga harus berlaku adil dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan oleh senior-senior Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang sudah ada surat perintah penyelidikan atau Sprindik.
“Hentikan perilaku jaksa yang menyusupi kepentingan dalam proses penegakan hukum. Kejari Sorong usut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan senior OKP yang sprindiknya sudah ada di pidsus kejari sorong,” serunya. Kamis 18 Maret 2021.
Menanggapi massa aksi, kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih bersama jajarannya yang menerima para pendemo di halaman parkir kantor kejaksaan menegaskan, bahwa dirinya bersama jajaran di Kejari Sorong akan menyelesaikan tunggakan kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi namun tentunya berdasarkan bukti – bukti yang akurat.
“Jika cukup bukti maka akan dilanjutkan, namun jika tidak cukup bukti maka segera dihentikan. Jadi berikan saya kesempatan untuk menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus karena saya bekerja profesional,” pungkasnya.
Sementara, menanggapi tuntutan pendemo untuk menyelidiki kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh senior-senior OKP, mewakili Kejari Sorong, kepala Subseksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasubsi), Stevy Ayorbaba menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan kasus lainnya seperti yang disampaikan para pendemo.
“Sampai saat ini belum ada proses laporan yang ditindaklanjuti dalam tindakan-tindakan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan. Yang jelas, Kejari Sorong akan bekerja secara hati- hati dan profesional termasuk dalam menetapkan dan penahanan tersangka agar tidak terjadi pra peradilan lagi,” tandasnya. [jer]