SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri Sorong akan bertindak cepat jika ada kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, seperti penimbunan obat-obatan dan kemudian dijual dengan harga mahal sama halnya dengan penimbunan oksigen maupun pembuat surat-surat dokumen kesehatan palsu.
Ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Burhanudin yang telah mengeluarkan 7 perintah harian dalam peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tanggal 22 Juli kemarin, yakni mendukung penuh pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan nasional sesuai ketentuan.
“Belum ada laporan tentang kekurangan oksigen di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong, tapi nanti kami juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terhadap adanya indikasi atau dugaan tindak pidana penimbunan alat-alat kesehatan maupun obat-obatan termasuk oksigen yang saat ini menjadi perhatian khusus dalam hal menangani terhadap para korban covid-19,” ujarnya Jumat (23/07/2021).
Menurut Khusnul, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sorong belum menerima laporan tentang adanya penimbunan oksigen maupun obat-obatan untuk covid-19. Namun pihaknya sementara menunggu pelimpahan kasus pemalsuan dokumen kesehatan yang sementara disidik kepolisian Polres Sorong kota.
“Jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong maka akan secepatnya diselidiki dan kemudian dibawa ke meja hijau,” tandasnya [jas]