WAISAI, BeritaAktual.co – Wakil Bupati kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026 kabupaten Raja Ampat Papua Barat. Kamis, 12 Agustus 2021.
Hadir dalam musrenbang tersebut, Ketua dan sejumlah anggota DPRD Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat, Wakapolres Raja Ampat serta sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan daerah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam sambutan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati yang diwakili Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam (ORI) menyampaikan, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan peraturan daerah (perda) tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta menyusun dan meningkatkan rencana kerja pemerintah daerah.
Berdasarkan tugas tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih 2021-2026 menyusun RPJMD kabupaten Raja Ampat tahun 2021-2026. Yang mana periode RPJMD ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 60/16/SJ tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan serentak tahun 2020. Dimana pada angka ketiga (3) yang menyatakan bahwa periode RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat, sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 adalah tahun 2021-2026.
“Penyusunan RPJMD Raja Ampat tahun 2021 -2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi peraturan daerah tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah, rancangan pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja Pemerintah daerah, ” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, substansi materi RPJMD yang terkait dengan perumusan penjelasan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Periode 2021-2026 harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030.
“Rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Raja Ampat telah ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2012 dan RPJMD kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030,” terangnya.
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026, adalah visi Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE dan Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Ia juga mengajak agar instansi dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemic cavid 19 masih mewabah. “Kita bersama – sama berkewajiban untuk saling menjaga dari penularan semua untuk tetap virus ini, ” tutupnya. [dav]