SORONG, BeritaAktual.co – Setelah Walikota Sorong, Lambert Jitmau pada Maret 2021 lalu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di lingkup Pemda Kota Sorong tahun anggaran 2017 silam, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Yakob Kareth Selasa siang, 31 Agustus 2021 giliran memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Saat mendatangi kantor Kejaksaan, Sekda mengenakan kemeja motif batik Papua warna biru muda dan diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus, Stevy Ayorbaba di ruang kerjanya. Selama 5 jam Sekda dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar pengadaan ATK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Erwin Saragih kepada awak media di ruang kerjanya Rabu siang, 01 September 2021 menjelaskan, Sekda kota Sorong, Yakob Kareth telah dimintai keterangan dalam kasus pengadaan ATK dan barang cetakan yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong, namun ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan Sekda.
“Kalau pertanyaan apa benar pemeriksaan pak Sekda dan pejabat kota, tentu saya jawab benar. Mengenai isi pertanyaan, saya belum bisa sampaikan. Sekda dicecar sekitar 20 pertanyaan. Ini masih proses penyelidikan yang pasti penyidik Kejari Sorong tetap bekerja profesional. Mereka mengejar alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” terang Kejari.
Terkait tersebut menurut Erwin, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di lingkup pemda Kota Sorong tahun anggaran 2017 itu.
“Hingga saat ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong telah memintai keterangan dari 20 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan tersebut. Tidak menuntut kemungkinan pejabat-pejabat lainnya juga akan dipanggil terkait kasus ini. Penyidik juga telah menyita lebih dari 180 dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan pemda kota Sorong tahun anggaran 2017,” tandasnya. [JAS]