
MANOKWARI, BeritaAktual.co – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menjelaskan, terkait masa perpanjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah, hingga kini belum ada surat edaran dari pusat.
Menurutnya, meski secara Nasional masa memperpanjang tanggap darurat bencana non-alam di perpanjang dari tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020, dan Papua Barat dari tanggal 18 Maret sampai 6 April 2020, tetapi sampai sekarang belum ada masa perpanjang tersebut dari pusat
“Sampai sekarang belum ada surat edaran, jadi kita lihat saja nanti ” ujarnya. Senin, 23 Maret 2020.
Untuk saat ini lanjut Gubernur, Papua Barat masih menjalani tanggap darurat sampai tanggal 3 April 2020, dan ASN akan kembali masuk bekerja di tanggal 6 April 2020 sesuai instruksi dari pusat. Sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), yang menginstruksikan ASN bekerja dari rumah menggunakan teknologi.
“Jika surat edaran dari pusat untuk di perpanjangan kembali ASN bekerja dari rumah, pastinya Pemprov Papua Barat mengikuti hal yang sama,” tandasnya. [*/Dwi]