SORONG, BeritaAktual.co – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat puskesmas keliling (pusling) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat tahun anggaran 2016 akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Senin malam 18 Oktober 2021, sekira pukul 22.17 WIT usai menjalani pemeriksaan secara maraton kurang lebih 13 jam.
Empat tersangka yakni, PT, OB, YAW, dan KK langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong. Keempat tersangka kemudian digiring penyidik kejaksaan negeri sorong menuju mobil untuk kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Sorong selama 20 hari sambil menunggu berkas penyidikan dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Manokwari, Papua Barat.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dengan inisial OB selaku PPK, PT selaku KPA, YAW dan KK selaku pihak ketiga. Mereka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad. Senin malam 18/10/2021.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ribafa yang dipimpin YAW yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan pejabat pembuat komitmen yakni OB.
Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan lewat lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yaitu PT justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah). [red]