Diduga Terlibat Proyek Pengadaan, Mantan Ketua Perindo Papua Barat Resmi Ditahan Kejaksaan

Bagikan berita ini

MANOKWARI, BeritaAktual.co – Beradasarkan surat perintah penyidikan Kepala keaksaan tinggi papua barat   Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan mantan Ketua Perindo Papua Barat sekitar pukul 19.30 WIT, Rabu (27/10/21).

Dengan mengenakan baju kaos berwarna abu abu dan bercelana jeans mantan Ketua Perindo Papua Barat berinisial MB ditahan setelah memenuhi panggilan Penyidik Kejati Papua Barat dalam dugaan kasus korupsi pada pembangunan Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 tahap III.

“Ia benar kita panggil MB untuk diperiksa, dan langsung ditahan” kata Kepala Kejati Papua Barat Dr. W Lingitubun melalui kepala Seksi Penerangan Hukum Billy Wuisan kepada awak media. Rabu, 27/10/2021 malam.

“Untuk kepentingan penyidikan. MB ditahan 20 hari kedepan di lapas manokwari,”tambah Billy melengkapi pertanyaan wartawan.

Dalam perkara ini MB diketahui berperan sebagai direktur CV Maskam Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung  Kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat pada pada tahun 2017,saat itu Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp 4.326.977.000 dalam APBD tahun 2017 yang dilaksanakan oleh PT.Trimese  Perkasa — CV Maskam Jaya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsider Pasal 3 dan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. [arhy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.