SORONG, BeritaAktual.co – Upaya hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perkara Perdata melawan Rico Sia kandas setelah dikeluarkannya surat penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi dalam hal ini Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Salah satu Kuasa Hukum (pengacara) Rico Sia, Benry Napitupulu,S.H menegaskan, setelah dikeluarkannya surat penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung kepada Pemprov Papua Barat tertanggal 29 Oktober 2021, pihaknya akan melakukan eksekusi melalui pengadilan apabila pemprov papua barat dalam waktu dekat ini belum membayar hutang Wanprestasi 150 miliar ditambah bunga berjalan secara sukarela sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019.
“Kami menunggu itikad baik sukarela dari pemprov papua barat bayar klien kami Rico Sia sebesar 150 miliar ditambah bunga berjalan sekitar 25 milar, jadi total yang harus pemprov bayar sebesar 175 miliar ke Rico Sia. Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki nilai Eksekutorial, apalagi upaya Kasasi mereka ditolak, mau tidak mau pemprov harus melaksanakan isi putusan tersebut, sebelum tahun 2021 berakhir.” tegas pengacara jobolan Peradi itu. Rabu, 10 November 2021.

Menurut Benry, eksekusi adalah pilihan sebagai tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila pihak yang kalah/tergugat (Pemprov Papua Barat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan tersebut secara sukarela.
“Pemprov sebagai pihak yang kalah jika bersedia menaati dan memenuhi putusan itu membayar secara sukarela ya tidak ada eksekusi. Tapi jika tidak mau membayar, maka kami akan ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yaitu eksekusi lanjutan tanggal 28 April 2021 yang sempat tertunda,” pungkas Benry.
Sementara, Humas Pengadilan Sorong, Fransiscus Yohanis Babtistha, S.H kepada BeritaAktual.co diruang kerjanya Rabu 10 November 2021 membenarkan adanya surat masuk penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung kepada Pemprov Papua Barat.
“Benar, surat penolakan Kasasi sudah kami (pengadilan sorong) terima sejak Senin 08/11/2021 dengan nomor registrasi surat masuk 197/M.V/2021/2497 K/Pdt/2021. MA–RI. Hari Senin juga sudah kami kirimkan salinan surat tersebut ke masing masing kuasa hukum Pemprov dan Rico Sia. Untuk kuasa hukum pemprov ada proses delegasi berhubung kuasa hukum pemprov atas nama Hibuldin Satria A., S.H M.H berada di Jakarta jadi kami kirim salinannya ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk disampaikan ke pengacara Pemprov itu. Sementara salinan untuk Rico Sia sudah kami kirimkan ke salah satu kuasa Hukum nya atas nama Benry Napitupulu,S.H,” terangnya.
“Putusan Kasasi ini memperkuat putusan sebelumnya di pengadilan tinggi dan menguatkan juga putusan pengadilan sorong yang menyatakan perlawanan tidak benar dan tidak dapat diterima, kuncinya di Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019. Akta perdamaian itu kan kesepakatan pemprov untuk membayar 150 miliar kepada Rico, dan itu bukan paksaan. Pengadilan hanya menyalin apa yang sudah disepakati kedua belah pihak saat mediasi dan itu dituangkan dalam akta perdamaian, berdasarkan putusan Kasasi ini sebenarnya sudah bisa melaksanakan eksekusi. Kalau sampai sekarang pemprov belum melunasi ya saya kurang tahu apa penyebabnya,” ujarnya sembari menambahkan, apapun upaya hukum dari pemprov papua barat akan kembali mengacu pada Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019. [RED]