
Apel pagi hari Kesadaran Nasional, di parkiran belakang Balai Kota Ambon, Senin (17/3/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) di lahan parkir illegal.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon Ely Toisutta, saat memimpin apel pagi hari Kesadaran Nasional, Senin (17/3/2025), di parkiran belakang Balai Kota Ambon.
“Tadi diinstrusikan pungli di tempat parkir sesegera mungkin di cari oknumnya, kalau pelanggaran berat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wawali.
Dikatakan, kasus pungli lahan parkir ilegal ini menjadi perhatian Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebab telah dilaporkan oleh masyarakat dalam program Wali Kota dan Wawali Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (14/3/2025) lalu.
“Saya meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), untuk segera cari tahu yang melakukan pemungutan parkir liar di seputaran Tugu DR. Leimena, Desa Poka,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kadishub Kota Ambon, Yan Suitela mengaku, jika kawasan Tugu DR. Leimena dan depan MCM adalah 2 (dua) titik yang tidak masuk dalam SK Wali Kota Ambon tentang ruas parkir, namun masih ditemui adanya parkir liar pada kedua lokasi tersebut.
“Khusus untuk ruas jalan di Tugu DR. Leimena memang dari sisi keselamatan sangat membahayakan, jika ada lahan parkir disitu. Olehnya itu sejak bulan Januari 2025, petugas telah memberikan sosialisasi,” bebernya.
Suitela mengaku, akan terus melakukan pengawasan di kawasan yang menjadi lokasi perpakiran liar, serta menghimbau masyarakat untuk jangan membayar parkir kepada oknum yang tidak memakai tanda pengenal, dan atribut petugas parkir resmi.







