
Dua tersangka SL (45) dan KS (35) yang diamankan, dan saat ini sementara mendekam di tahanan Polres Bursel, Senin (17/3/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Polres Buru Selatan (Bursel) menetapkan SL (45) dan KS (35) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer. Keduanya telah diamankan, dan saat ini sementara mendekam di tahanan Polres Bursel, Senin (17/3/2025).
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar mengatakan, kasus pemalsuan dokumen tenaga honorer itu dilakukan kedua tersangka, agar bisa mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Agung Gumilar saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/3/2025).
Kasus pemalsuan dokumen itu terungkap pada 30 Desember 2024. Kala itu, salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK.
Pasalnya, SK memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas kategori 2 (THK-2), yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK.
Merasa janggal, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. SK menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini dilaporkan ke Polres Bursel.
Hasil penyelidikan terungkap, tersangka SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja, yang menyatakan bahwa dia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Bursel sejak tahun 2015 hingga 2024.
Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS dengan memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya.
KS mengganti nama dan tahun pada SK lama, serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.
“Penyidik telah menyita barang bukti, berupa beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024 dan dokumen lainnya,” kata Agung.
Berikut surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL dalam seleksi PPPK dan laptop, yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” katanya.







