
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya Amus Atkana melakukan kunjungan kerja ke wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebagai dari pengawasan pelayanan publik. Kamis, 10/04/2024.
Dalam kunjungan ini, sejumlah persoalan penting disoroti mulai dari masalah ketersediaan Rumah Sakit untuk Orang Dangan Gangguan Jiwa (ODGJ), over kapasitas lapas, hingga penahanan ijazah siswa di sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya Amus Atkana menyampaikan, bahwa kunjungan ini yang merupakan bagian dari komitmen ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di 12 kota dan 1 kabupaten yang wilayah kerjanya.
“Kami sudah mendatangi rumah sakit, melakukan inspeksi mendadak di Lapas kelas 1b Sorong, dan bertemu langsung dengan Gubernur serta Kapolda Papua Barat. Selanjutnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Papua Barat Daya,” ujar Amus.
Dikatakan Amus, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah tidak tersedianya rumah sakit khusus untuk ODGJ di Sorong.

“Ombudsman menerima laporan bahwa fasilitas umum seperti fasilitas Bandara DEO Sorong telah dirusak oleh individu yang mengalami gangguan kejiwaan. Pihak bandara sudah melaporkan kejadian ini ke Dinas Sosial, dan diteruskan kepada kami. Ini menunjukkan pentingnya pembangunan rumah sakit jiwa di wilayah ini,” terang Amus.
Masalah lain yang mencuat kami adalah kondisi Lapas Sorong yang mengalami over kapasitas berat. Kapasitas ideal hanya 250 narapidana, namun saat ini dihuni oleh 591 orang. Selain itu, lokasi lapas berada di area resapan air, menyebabkan banjir saat hujan dengan ketinggian air bisa mencapai 1,75 meter, dan tembok lapas menjadi lembab, bahkan bisa dibobol hanya dengan sendok makan. Ini yang sangat rawan dan perlu dibangun lapas baru di lokasi yang lebih layak.
Selain itu di bidang pendidikan, Ombudsman menyoroti adanya temuan mengejutkan terkait sekolah yang menerima dana BOS meski tidak memiliki murid. “Kami sudah klarifikasi ke sekolah tersebut. Ternyata ada perebutan murid, dan ini berisiko menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan ijazah.

Selain itu lanjut Amus, ditemukan pula banyak ijazah yang masih tertahan di sekolah tanpa alasan yang jelas. “Jelas itu tidak boleh dibiarkan. Ijazah harus didistribusikan karena merupakan hak siswa,” papar Amus.
Dalam pertemuan dengan DPRD Kota Sorong Amus menambahkan, Ombudsman telah menyampaikan seluruh temuan lapangan untuk ditindaklanjuti bersama. “DPR memiliki fungsi pengawasan yang sejalan dengan Ombudsman. Kami perlu bersinergi agar pengawasan terhadap layanan publik lebih efektif,” tandasnya.
Sementara, Anggota DPRD kota Sorong, Michael Ricky Tanery, menyambut baik kedatangan Ombudsman baik di kantor DPRD kota Sorong karena kunjungan ini merupakan kunjungan pertama Ombudsman selama periode ini.
“Kami sangat senang karena akhirnya kami tahu harus bersinergi ke mana untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” kata Michael.
Sebagai perwakilan DPRD tambah Michael, pihaknya akan mengkaji ulang isu-isu terkait rumah sakit dan sekolah bersama dengan komisi-komisi terkait sebelum mengambil langkah lanjut dan melaporkan kembali ke Ombudsman.
Amus Atkana menutup pernyataannya dengan pesan moral kuat, “Kita adalah publik. Saat ini kita mungkin memakai logo dan jabatan, tetapi suatu saat kita akan kembali menjadi rakyat biasa. Maka, mari kita buat jejak kaki yang bisa dikenang dengan baik oleh publik,” pungkasnya.
Kunjungan ini, selain kantor DPRD kota Sorong Ombudsman juga berkunjung ke Rumah Sakit Sele Be Solu, kantor Gubernur Papua Barat Daya, dan Bawaslu Papua Barat Daya. (Mar)





