
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menyampaikan presentasi, di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/2025), di BPSDM Kemendagri.
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memaparkan rencana aksi strategis, untuk mengatasi masalah sampah yang mendesak di Kota Ambon.
Dalam presentasinya di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/2025), di BPSDM Kemendagri, Wattimena menguraikan detail rencana pembangunan Material Recovery Facility (MRF), dan pengelolaan sampah terpadu dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Inisiatif ini diharapkan dapat mewujudkan Ambon yang lebih ramah lingkungan.
Wattimena menjelaskan, bahwa masalah sampah di Ambon dipicu oleh berbagai faktor kompleks, termasuk pertumbuhan penduduk yang pesat, urbanisasi yang tak terkendali, dan pola konsumsi masyarakat yang semakin tinggi.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur, kondisi topografi yang menantang, kurangnya kesadaran masyarakat, serta masalah sampah lintas batas dengan Kabupaten Maluku Tengah, dan sampah laut semakin memperburuk situasi.
“Kota Ambon menghasilkan sekitar 256,41 ton sampah setiap harinya. Namun, sangat disayangkan, hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara itu, hanya 22,60 ton yang masuk ke fasilitas pengurangan. Sisanya, sekitar 53,35 ton per hari, terbuang begitu saja ke lingkungan, dan berpotensi mencemari air, tanah, dan udara,” ungkap Wattimena.
Kondisi ini menempatkan Kota Ambon dalam status “Daerah Dengan Kedaruratan Sampah” berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah konkret, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Peraturan ini mengamanatkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu, dan menggantinya dengan sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurut Wattimena, kebijakan pengelolaan sampah ini telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan,” yang dijabarkan dalam misi keempat, yaitu mewujudkan Ambon berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengelolaan sampah yang efektif, perbaikan sistem drainase, pengendalian pencemaran, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
Lebih lanjut Wattimena menjelaskan, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang.
Sementara itu, RDF adalah bahan bakar alternatif, yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.
Pembangunan MRF dan penerapan teknologi RDF bertujuan, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien.
Integrasi MRF dan teknologi RDF menawarkan berbagai manfaat, baik dari segi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. Dari segi lingkungan, inisiatif ini akan mengurangi jumlah sampah di TPA, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melestarikan sumber daya alam.
Dari segi ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan menciptakan lapangan kerja di sektor pengelolaan sampah dan energi.
“Dari segi sosial, inisiatif ini akan meningkatkan kualitas lingkungan, dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata dia.
Wattimena mengungkapkan, bahwa pembangunan MRF dengan teknologi RDF pada tahun 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp 11 miliar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan sebesar Rp 750 juta per tahun.
“Dengan pembangunan ini, kami berharap dapat mewujudkan Ambon yang ramah lingkungan dengan target pengurangan sampah sebesar 70 persen, penanganan sampah sebesar 30 persen, pengelolaan sampah secara keseluruhan sebesar 100 persen, dan tidak ada sampah yang tidak terkelola atau nol persen,” pungkas Wattimena.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah berkomitmen, untuk terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Kota Ambon.




