
Ilustrasi korupsi alokasi dana desa.
AMBON, BeritaAktual.co – Masyarakat Desa Kabiarat, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dibuat geram dengan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 230 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga, kini diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa.
Akibatnya, proyek pembangunan lapangan voli dan futsal terbengkalai, dan baru mencapai progres sekitar 2 persen.
Kegeraman warga ini kemudian mendorong mereka untuk melaporkan indikasi korupsi tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KKT. Laporan tersebut langsung ditanggapi serius oleh pihak DPMD.
Kepala Bidang DPMD Kepulauan Tanimbar, V. Kempirmase, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025), membenarkan adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan penyelewengan ADD di Desa Kabiarat.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyalahgunaan ADD di Desa Kabiarat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lapangan voli dan futsal, diduga digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Kempirmase.
Menurut Kempirmase, berdasarkan laporan yang diterima, sebagian dana ADD tersebut diduga digunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kabiarat, untuk membayar pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi, mencapai 30 persen.
“Sebagian anggaran tersebut digunakan Pemdes, untuk membayar pinjaman uang puluhan juta rupiah, bahkan dengan bunga mencapai 30 persen. Ini jelas melanggar aturan pengelolaan dana desa, dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kempirmase menambahkan, realisasi pencairan ADD sejak Juni hingga November 2025 belum tuntas. Sementara, progres pekerjaan fisik yang seharusnya dibiayai dari anggaran tersebut baru mencapai 2 persen, jauh dari target yang seharusnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kabiarat, Nikodemus Nusatjasi, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan ADD tersebut, membenarkan adanya pinjaman dana berbunga tinggi yang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail, terkait transaksi tersebut.
“Terkait pinjaman puluhan juta dengan bunga 30 persen, saya tidak tahu. Semua pengendalian dan kebijakan dikuasai oleh sekretaris desa dan bendahara desa,” kilahnya.
Kasus dugaan penyelewengan ADD di Desa Kabiarat ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara transparan, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami berharap, kasus ini segera diusut tuntas. Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang warga Desa Kabiarat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyelewengan ADD ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.




