
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema sentral “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi Berkeadilan untuk Mendukung Visi Pembangunan Papua Barat Daya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Ekonomi Lokal”. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di kota Sorong, pada Rabu (3/12/2025)
Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Menase Jitmau, dalam sambutannya menekankan pentingnya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai landasan untuk melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dalam pembangunan, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan investasi yang berkeadilan.

“FGD ini bertujuan untuk menghimpun pandangan dan rekomendasi untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam sistem investasi daerah. Kami berharap ini menjadi wadah dialog terbuka untuk mensinergikan kebijakan Otsus dengan strategi pembangunan ekonomi lokal,” ujarnya
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementar itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, George Yarangga, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini sangat strategis dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap aktivitas investasi terlaksana secara berkeadilan, menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendukung keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan.
“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan hanya mengejar angka investasi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat adat, mendukung UMKM lokal, dan mengembangkan praktik ekonomi yang inklusif dan restoratif,” katanya.
FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua, tokoh adat dan kepala suku, akademisi dan peneliti, serta LSM/organisasi pendamping masyarakat adat. Output yang diharapkan dari FGD ini adalah rumusan rekomendasi kebijakan terkait fasilitasi investasi berbasis hak adat, identifikasi permasalahan dan solusi praktis, serta draft model kemitraan investasi inklusif bagi masyarakat adat.
George Yarangga secara resmi membuka kegiatan FGD ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan Papua Barat Daya.







