
Kegiatan penyuluhan hukum, yang berlangsung di Hotel LeGreen, Sabtu (13/12/2025). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dua aspek kunci untuk mewujudkan Kota Ambon yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, yakni supremasi hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat, menjadi fokus penyuluhan hukum, yang berlangsung di Hotel LeGreen, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Ambon, Apriesz Gaspersz mewakili Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena ini, membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, yang diselenggarakan Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK-LBH) Hunimua.
Dalam sambutannya, Apriesz mengaku, penyuluhan hukum ini memiliki arti strategis, karena menyentuh dua aspek dasar kehidupan warga, yaitu supremasi hukum dan pengelolaan lingkungan.
“Supremasi hukum adalah, kewajiban semua warga negara, dan bantuan hukum menjadi alat penting, agar masyarakat dapat mengakses dan mempertahankan haknya, sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021, yang merupakan perbaikan dari Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, bukan hanya sekadar aturan baku, melainkan juga pedoman moral, untuk menjaga lingkungan demi masa depan Ambon yang lebih baik.
Menurutnya, penerapan perda tersebut tidak dapat dilakukan sendirian oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran, kedisiplinan, dan partisipasi aktif seluruh warga.
Dengan memahami norma, kewajiban, serta sanksi yang teratur, masyarakat akan turut memperkuat upaya pemerintah, dalam menciptakan kota yang bersih dan sehat.
“Menjaga kebersihan dan kesehatan kota adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegas Apriesz.
Selain itu, ia juga mengapresiasi inisiatif YPK-LBH Hunimua yang menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut.
Ia berharap, peserta dapat memahami materi dengan baik dan menyebarkannya kepada keluarga, serta komunitas di sekitar mereka.
Sementara itu, Ketua Panitia YPK-LBH Hunimua, Ali Rumauw menyatakan, bahwa penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan sampah di Ambon, yang masih menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi hukum maupun praktik di lapangan.
“Kami hadir sebagai mitra pemerintah, untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah, demi menciptakan Ambon yang lebih bersih dan tertib,” ungkap Ali.
Dia berharap, kegiatan ini dapat membangun budaya patuh hukum, serta menumbuhkan kepedulian bersama terhadap lingkungan, yang dijadikan dasar untuk mewujudkan Kota Ambon yang sehat dan berkelanjutan.




