
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Gubernur Elisa Kambu, S.Sos., menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.766.000, naik 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tujuan kenaikan adalah menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
“Penetapan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Papua Barat Daya,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMSP untuk beberapa sektor, antara lain:
– Pertambangan minyak dan gas bumi: Rp5.549.000
– Pertambangan umum selain galian C: Rp3.837.000
– Konstruksi khusus belanja pemerintah dan perikanan: masing- masing Rp3.784.000
– Kehutanan dan perkebunan: masing-masing Rp3.802.000
Pemerintah menegaskan larangan bagi perusahaan membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMSP, yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-provinsi. Kedua aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas wajib mengacu pada struktur upah perusahaan yang sesuai peraturan.
Penetapan ini didahului Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang digelar pada Jumat pagi 19 Desember 2025 di Hotel Vega Prime Kota Sorong, dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Johny Way, S.Hut., M.M., dan diikuti unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha. Sebagai tindak lanjut, juga diterbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/1302 Tahun 2025 tentang pemberlakuan UMP dan UMSP 2026 yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Yakob Karet, M.Si. (*/Mar)







