Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Lapas Wahai Berantas Alat Komunikasi Ilegal Lewat Sosialisasi Wartelsus

Q Sabtu, 24 Januari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260124-WA0071

Lapas Kelas III Wahai menggelar kegiatan sosialisasi khusus, mengenai penggunaan Wartelsus Pemasyarakatan, untuk seluruh Warga Binaan, Kamis (22/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar kegiatan sosialisasi khusus, mengenai penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) Pemasyarakatan, untuk seluruh Warga Binaan, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di area Beranda Mesra tersebut merupakan bagian dari upaya serius lembaga, dalam memberantas alat komunikasi ilegal dan menjamin semua aktivitas komunikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Usman Bakri, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Wahai, yang menegaskan pentingnya disiplin dalam menggunakan fasilitas yang disediakan negara.

“Setiap Warga Binaan wajib mematuhi jadwal penggunaan Wartelsuspas, yang telah ditentukan. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan fasilitas atau upaya, untuk menyelundupkan handphone pribadi yang tidak sah. Pengawasan akan kami lakukan secara berkala dan ketat, untuk menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan lapas,” paparnya.

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya menjelaskan, bahwa pengaturan yang ketat terhadap sarana komunikasi menjadi landasan utama, dalam menjaga stabilitas di dalam lembaga.

“Sosialisasi ini bukan hanya untuk mengatur penggunaan fasilitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak Warga Binaan, untuk berkomunikasi dengan keluarga. Kami bertekad memastikan tidak ada satupun alat komunikasi ilegal yang beredar di dalam blok, sehingga Wartelsuspas menjadi satu-satunya saluran komunikasi yang resmi dan terawasi oleh petugas,” ujar Tersih.

Dalam kesempatan tersebut, Tersih juga mengingatkan tentang penerapan ‘Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi’, yang harus dipatuhi secara ketat, yaitu:

1. Semua nomor telepon keluarga yang akan dihubungi harus didaftarkan terlebih dahulu kepada petugas lapas.
​
2. Penggunaan hanya diperbolehkan pada handphone khusus Wartelsuspas, yang disediakan oleh lembaga, bukan perangkat pribadi.
​
3. Dilarang keras mengakses situs web yang melanggar hukum, atau tidak memiliki izin resmi.
​
4. Tidak diperkenankan menggunakan layanan media sosial maupun memasang aplikasi tambahan pada perangkat komunikasi yang disediakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh jajaran Lapas Wahai.

Menurutnya, penertiban penggunaan sarana komunikasi menjadi salah satu komponen penting, dalam menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

“Langkah yang dilakukan Lapas Wahai sangat tepat dan progresif. Ini menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang fokus pada pemberantasan narkoba, mengingat banyak kasus peredaran barang terlarang ini, yang dilakukan melalui komunikasi via handphone. Saya menginstruksikan, agar pengawasan ini terus dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, sehingga tidak ada lagi celah bagi masuknya maupun peredaran handphone ilegal di dalam lapas,” tegas Ricky.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ricky berharap, Lapas Wahai terus membangun ekosistem pemasyarakatan yang bersih, teratur, dan transparan.

“Semua upaya ini dilakukan, untuk memastikan penggunaan teknologi komunikasi, sesuai dengan peraturan serta memenuhi hak dan kewajiban Warga Binaan, sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku,” ujar dia.

Tentang penulis

Lapas Wahai Berantas Alat Komunikasi Ilegal Lewat Sosialisasi Wartelsus 2 avatar user 22 1777893144

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Yasinan Rutin Lapas Wahai Berikan Dampak Positif
Next: Lapas Wahai Bantu Korban Bencana Sumatera dari Hasil Panen

Related News

IMG-20260506-WA0039
2 min read
  • Daerah

Renwarin: Integrasi Data Pelita Jadi Kunci Pengambilan Kebijakan Strategis di Maluku

Q Rabu, 6 Mei 2026
Screenshot_2026-05-06-19-20-07-134_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Fasilitasi Perekaman KTP-el Warga Binaan

Q Rabu, 6 Mei 2026
Screenshot_2026-05-06-19-19-46-353_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Ibadah Minggu di Lapas Wahai Sebagai Bentuk Pembinaan Spiritual

Q Rabu, 6 Mei 2026

Berita lainnya

IMG-20260506-WA0039
2 min read
  • Daerah

Renwarin: Integrasi Data Pelita Jadi Kunci Pengambilan Kebijakan Strategis di Maluku

Q Rabu, 6 Mei 2026
Screenshot_2026-05-06-19-20-07-134_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Fasilitasi Perekaman KTP-el Warga Binaan

Q Rabu, 6 Mei 2026
Screenshot_2026-05-06-19-19-46-353_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Ibadah Minggu di Lapas Wahai Sebagai Bentuk Pembinaan Spiritual

Q Rabu, 6 Mei 2026
Screenshot_2026-05-06-18-45-11-948_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Kreativitas Warga Binaan Lapas Wahai Berbuah Karya

Q Rabu, 6 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d