Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Pemkot Benarkan Akan Lapor Penyebar Flayer Seruan Penjarakan Wali Kota

Q Rabu, 28 Januari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20251127-WA0003

Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, jika Pemkot Ambon akan melayangkan Laporan Polisi (LP), terkait beredarnya flayer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon yang menyebar di media sosial.

Lekransy menjelaskan, bahwa konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” ujarnya dia kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).

Flayer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C. Namun, Ronald menegaskan, isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar alias hoax.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.

Menurutnya, penyebaran flayer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga memiliki konsekuensi hukum. LP akan segera dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A, serta pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum).

“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandas Ronald.

Tentang penulis

Pemkot Benarkan Akan Lapor Penyebar Flayer Seruan Penjarakan Wali Kota 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 : Papua Barat Daya Raih UHC Kategori Utama
Next: Nita Bin Umar Soroti Masalah Pasar Mardika dan SPBU Kebun Cengkeh

Related News

image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Sengketa Lahan Wihara Masih Didalami, Sarimanella: DPRD Belum Ambil Sikap

Q Rabu, 24 Juni 2026

Berita lainnya

1_Foto-Ilustrasi-LPS_Lobby-LPS
  • Ekonomi & Bisnis

Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Tetapkan Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan

Marni Kamis, 25 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d