
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela menjelaskan, soal polemik proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum. Dikatakan, proses ini menggunakan dasar hukum berbeda, dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
Yan Suitela menyatakan, mekanisme pemilihan tidak mengacu pada Perpres 56 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, melainkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
Pasal 30 dari peraturan tersebut mengatur kriteria umum berupa bonafitas, dan pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan.
“Awalnya ada lima perusahaan yang mendaftar, namun hanya empat yang mengembalikan berkas lengkap, yaitu CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri,” ujar Suitela kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Dalam seleksi administrasi, kata Suitela, tim telah mengevaluasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengalaman kerja.
Beberapa perusahaan melampirkan pengalaman dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, namun berdasarkan surat klarifikasi, kontrak tersebut terkait kawasan Pasar Mardika bukan parkir tepi jalan, sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Sebagai contoh, CV Rumbia Perkasa dinyatakan memenuhi persyaratan dengan memiliki akte pendirian, NIB, kantor cabang, rekening koran, dan pengalaman kerja yang sesuai.
Yan juga menegaskan, bahwa pemilihan tidak hanya melihat penawaran PAD tertinggi, tetapi pertama-tama memastikan kelengkapan administrasi.
“Kita tidak kejar PAD tertinggi, tapi melihat apakah mereka memenuhi persyaratan dulu baru menilai penawaran, sesuai target PAD,” jelasnya.
Terhadap kabar yang menyatakan, bahwa dirinya, Komisi III DPRD Kota Ambon, Ketua DPRD, dan CV Afif Mandiri bertemu untuk mengakhiri proses, Suitela menyebut jika hal itu tidak benar.
“Proses penilaian dilakukan oleh tim, saya hanya menyediakan persyaratan sesuai peraturan. Setelah selesai, tim akan melaporkan hasilnya ke Wali Kota, sebelum diumumkan melalui Dinas Kominfo,” katanya.
Dia menekankan, bahwa pemilihan mitra kerja sama berbeda dengan tender barang dan jasa, karena tidak ada mekanisme sanggahan dan hanya menilai proposal yang memenuhi persyaratan.
“Pengelolaan parkir tepi jalan ini juga sesuai dengan Perda Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuh Suitela.




