
Kejati Maluku melakukan pemeriksaan lokasi, Rabu (25/2/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek air bersih Pulau Haruku tahun anggaran 2020. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksaan lokasi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek air bersih Pulau Haruku tahun anggaran 2020.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini menjadi sorotan, setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pemeriksaan lapangan dilakukan, Rabu (25/2/2026), yang mencakup beberapa titik strategis di Pulau Haruku.
Antara lain di Desa Wassu, Dusun Naira yang berada di wilayah Desa Aboru, Dusun Nama’a di Desa Pelauw, serta Desa Pelauw dan Desa Kailolo secara keseluruhan.
Pemeriksaan ini bertujuan, untuk membandingkan kondisi sebenarnya di lapangan dengan data yang tercatat dalam dokumen perencanaan, kontrak kerja, serta laporan penggunaan anggaran yang telah disetujui.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian mengatakan, langkah ini sangat penting dalam proses penyidikan, untuk mendapatkan gambaran objektif terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami perlu memastikan, apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, serta menghitung berapa besar potensi kerugian, yang mungkin dialami oleh negara akibat dugaan penyimpangan tersebut,” beber dia, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (26/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik yang terdiri dari Koordinator Penyidikan, Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Pengendalian Operasi, dan Kepala Seksi Usaha Hukum dan Bantuan Hukum Eksekutif, tidak bekerja sendirian.
Mereka didampingi oleh empat perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, serta dua ahli teknis yang memiliki keahlian khusus di bidang infrastruktur air bersih.
Selain itu, sejumlah petugas dari Dinas PUPR Provinsi Maluku juga turut hadir, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta beberapa pengawas internal proyek.
Mereka memberikan penjelasan, terkait teknis pelaksanaan pekerjaan dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
“Proses pemeriksaan juga terbuka untuk masyarakat setempat, yang ingin menyaksikan langsung bagaimana pengecekan terhadap proyek yang seharusnya bermanfaat bagi mereka dilakukan,” kata dia.
Radot menegaskan, bahwa semua data dan bukti yang terkumpul dari pemeriksaan lapangan akan melalui tahap analisis menyeluruh.

“Hasil analisis ini akan menjadi landasan utama bagi kami, untuk menentukan siapa saja pihak yang harus dituntut tanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen penuh untuk menjalankan tugasnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Tujuan utama adalah, untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan memiliki kredibilitas tinggi di mata masyarakat.
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku ini dibiayai dari dana pinjaman yang diterima Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 700 miliar.
Dana ini seharusnya digunakan, untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca masa pandemi Covid-19.
Namun, hasil pantauan menunjukkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, karena sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat.







