
Kejari Kepulauan Tanimbar berhasil mempertahankan kepemilikan lahan dan bangunan Lapas Kelas III Saumlaki, Selasa (10/3/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Upaya penyelamatan aset negara kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), setelah berhasil mempertahankan kepemilikan lahan, dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki senilai sekitar Rp10 miliar, Selasa (10/3/2026), dalam perkara sengketa yang diputus oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (9/3/2026), dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml dengan menerima eksepsi dari pihak turut tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Kristina Oktovina.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 20 ribu meter persegi dan berada di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tanah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara, dan saat ini dimanfaatkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk operasional lembaga pemasyarakatan di Saumlaki.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kepulauan Tanimbar, Rahmatullah Aryadi menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari gugatan yang didaftarkan pada 20 November 2025. Penggugat mempersoalkan proses pelepasan hak atas tanah, yang sebelumnya dilakukan pada tahun 2010.
Ia menerangkan, sebelum pelepasan hak tersebut dilakukan, pemilik lahan pada tahun 2006 telah menyatakan hibah tanah kepada negara.
“Proses administrasi kemudian dilanjutkan dengan akta pelepasan hak secara notariil pada 23 Januari 2010,” kata Aryadi, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (11/3/2026).
Setelah proses itu selesai, lahan tersebut dimanfaatkan oleh pihak rumah tahanan negara, untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan.
Seiring waktu, bangunan yang berdiri di atasnya tercatat sebagai aset negara, dan digunakan sebagai rumah tahanan yang kemudian berubah status menjadi Lapas Kelas III Saumlaki.
“Selama bertahun-tahun tidak ada persoalan terkait lahan ini. Namun pada 2025 muncul gugatan baru yang mempertanyakan keabsahan proses pelepasan hak sebelumnya,” jelas Rahmatullah.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum kepada pihak terkait, dengan dasar Surat Kuasa Khusus.
Kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021,yang mengatur tugas kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat mewakili lembaga negara maupun pemerintah, dalam upaya menjaga dan melindungi aset serta keuangan negara dari potensi kerugian,” tandas dia.




