
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menyusun langkah strategis, untuk mengantisipasi dampak sosial, akibat meningkatnya jumlah pendatang, khususnya mahasiswa dan pencari kerja, melalui penataan yang terstruktur terhadap hunian sewa atau rumah kos.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, mobilitas penduduk ke Kota Ambon tidak dapat dihindari, mengingat kota ini berperan sebagai pusat aktivitas pendidikan dan ekonomi di wilayah Maluku.
Kondisi tersebut memberikan kontribusi positif bagi perputaran ekonomi lokal, namun juga memerlukan pengendalian yang tepat, agar tidak memicu berbagai persoalan baru dalam masyarakat.
“Kita menyadari bahwa kedatangan pendatang membawa manfaat bagi perkembangan kota, namun kita juga harus siap menjaga keharmonisan sosial yang ada,” ujarnya kepada wartawan, di Ambon, Rabu (1/4/2026).
Sebagai bagian utama dari upaya tersebut, kata Wattimena, maka Pemkot Ambon tengah mempertimbangkan kebijakan pengelompokan hunian kos, berdasarkan jenis kelamin penghuni.
Skema ini diharapkan mampu mengurangi potensi terjadinya pelanggaran norma sosial, serta berbagai aktivitas negatif lainnya seperti penyalahgunaan zat berbahaya, konsumsi minuman keras, dan perilaku menyimpang.
“Tak hanya itu, Pemkot Ambon juga akan meningkatkan fungsi pengawasan secara terpadu, di lingkungan tempat tinggal sementara tersebut,” tegas dia.
Langkah ini mencakup pemastikan, bahwa pemilik kos turut bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas penghuni, serta kondisi keamanan dan kebersihan lingkungan hunian.
“Yang ingin kita capai adalah, keseimbangan yang baik antara keterbukaan kota dalam menerima perkembangan, dan pemeliharaan ketertiban sosial yang menjadi pondasi keharmonisan masyarakat Ambon,” tegas Wattimena.
Selain penataan hunian, di bidang ketenagakerjaan, lanjut Wattimena, Pemkot Ambon juga menegaskan komitmen keberpihakan pada masyarakat lokal.
Pemerintah akan mendorong berbagai pelaku usaha, untuk memberikan prioritas bagi tenaga kerja asal daerah, dalam setiap kesempatan kerja yang tersedia.
Seluruh rencana kebijakan tersebut nantinya akan diformulasikan lebih mendalam bersama DPRD Kota Ambon, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) resmi.
“Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan akan memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, serta dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak terkait,” tutup Wattimena.




