
Gedung kantor Kejati Maluku. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (1/4/2026), terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam.
Proyek yang menghubungkan Desa Tungwatu hingga Desa Nafar diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp36,7 miliar, dan telah dikerjakan sejak tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11,3 miliar.
Hingga sore hari, Kaidel masih berada di ruang pemeriksaan dan belum memberikan keterangan kepada publik. Pihak Kejati Maluku juga belum mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Selain progres pekerjaan yang tidak tuntas, kualitas hasil pembangunan juga dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi, Kolin Lepuy menilai, terdapat kejanggalan sejak tahap awal, khususnya pada proses tender proyek.
“Perusahaan yang sudah berstatus blacklist, seharusnya tidak bisa ikut lelang. Tapi faktanya tetap diloloskan hingga memenangkan proyek,” ujar Kolin.
Ia juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Menurutnya, selain volume pekerjaan yang jauh dari target, penggunaan material pun tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
“Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai perencanaan, bahkan sebagian ruas jalan sudah tidak terurus, dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, aparat penegak hukum masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.




