
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/4/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/4/2026), mengarah pada temuan serius, terkait dugaan tekanan terhadap saksi dalam proses penyidikan.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan penting, dan membuka sejumlah kejanggalan sejak tahap pemeriksaan.
Manajer Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi, Rofina Kelitadan dalam kesaksiannya membantah alasan penundaan sidang sebelumnya, yang disebut akibat gangguan jaringan. Ia menegaskan, bahwa kondisi teknis saat itu sebenarnya dalam keadaan normal.
“Sinyalnya bagus, tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh dua saksi lainnya, yakni Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun, yang mengaku berada di lokasi saat kejadian.
Namun, sorotan utama dalam persidangan justru mengarah pada dugaan adanya tekanan terhadap para saksi.
Rofina mengaku, diminta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal faktanya berlangsung di sebuah kafe di Kota Ambon.
Kesaksian ini mengindikasikan adanya upaya mengarahkan keterangan, agar sesuai dengan versi tertentu dalam dokumen penyidikan.
Maria Safsafubun turut mengungkap adanya arahan sebelum sidang, agar saksi tidak menjawab pertanyaan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami diarahkan, jika ada pertanyaan di luar BAP, tidak perlu dijawab,” ujarnya.
Arahan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang pengungkapan fakta di persidangan, dan memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
Selain itu, kejanggalan juga terungkap pada isi BAP. Rofina mengaku, hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan, namun dalam dokumen tercatat puluhan pertanyaan lengkap dengan jawaban rinci.
Ia bahkan mengaku, menandatangani dokumen tersebut tanpa membaca seluruh isinya, yang menimbulkan keraguan terhadap validitas dokumen tersebut.
Tim penasihat hukum turut menyoroti inkonsistensi dalam BAP, termasuk perbedaan waktu dan lokasi pemeriksaan, yang tercatat berlangsung di beberapa tempat berbeda secara bersamaan, dari Ambon hingga Saumlaki.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, majelis hakim memutuskan, untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan, guna mengklarifikasi proses penyusunan BAP.
Langkah ini dinilai penting, untuk menguji kredibilitas penyidikan sekaligus memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel, dalam perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi.




