
Gedung kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Foto/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Menanggapi pemberitaan mengenai penanganan kasus penyalahgunaan kredit di BRI Unit Batu Merah, Bank Rakyat Indonesia melalui Cabang Ambon menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud atau tidak ada toleransi sama sekali terhadap tindak kecurangan di lingkungan kerja.
Pemimpin Cabang BRI Ambon, Gilang Surya Pratama, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap melalui proses pemeriksaan internal, yang menjadi bukti ketegasan perusahaan dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI Cabang Ambon dan menjadi bagian dari langkah tegas kami dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujar Gilang, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini di Ambon, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, yang telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memproses laporan dari BRI, sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung percepatan jalannya proses hukum,” katanya.
Terkait tindak lanjut yang diambil perusahaan, Gilang menegaskan, bahwa BRI telah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat.
“Atas peristiwa ini, BRI telah menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depannya BRI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal, dan secara konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance to fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), dalam setiap operasional bisnisnya,” tutupnya.




