Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Astaga! Dua Perusahaan Pembabat Hutan Terbesar di Bursel PHK Karyawan Sepihak

Q Senin, 11 Mei 2026 3 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-05-11-21-39-57-270_com.android.chrome

Proses mediasi perusahaan dan eks karyawan, di kantor Disnakertrans Provinsi Maluku, Senin (11/5/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan tiga mantan pekerja, dengan dua perusahaan pengolahan kayu besar di Kabupaten Buru Selatan, yakni PT Wana Potensi Nusa dan PT Reminal Utama Sakti, kini memasuki tahap krusial, dan terancam berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kedua perusahaan yang diketahui berada di bawah kepemilikan pengusaha kayu Feri Tanaya ini, dituding telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, tanpa prosedur resmi, serta tidak membayar hak-hak normatif pekerja meskipun mereka telah mengabdi selama belasan tahun.

Kuasa hukum para pekerja, Timotius Jufry A. Rembet dan Reylale E. Solissa mengungkapkan, bahwa klien mereka diberhentikan sejak Agustus 2025, namun hingga saat ini tidak menerima Surat Keputusan (SK) PHK maupun pesangon.

“Klien kami telah bekerja selama hampir 15 tahun. Namun, mereka diberhentikan begitu saja tanpa hak apa pun. Tidak ada surat resmi, tidak ada pesangon, dan prosedur PHK pun tidak dijalankan,” ujar Timotius usai proses mediasi, di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, upaya penyelesaian secara bipartit atau komunikasi langsung antara pekerja, dan perusahaan sebenarnya telah dilakukan melalui dua kali undangan resmi. Sayangnya, kedua undangan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Karena tidak ditemukan titik temu, perkara kemudian dibawa ke instansi terkait, untuk mengikuti jalur mediasi perselisihan hubungan industrial.

Pada proses mediasi sebelumnya yang berlangsung pada 27 April 2026, pihak perusahaan berdalih, bahwa ketiga pekerja dianggap mangkir dan tidak lagi bekerja sejak April 2023. Dalih tersebut langsung dibantah tegas oleh pihak pekerja.

Salah satu mantan pekerja, Abithal Paturu menegaskan, bahwa dirinya beserta dua rekannya justru tidak lagi dilibatkan, dalam operasional karena perusahaan memindahkan lokasi kerja secara bertahap, mulai dari Waemala ke Desa Tifu, kemudian ke Desa Nusarua, hingga ke Wamkana.

“Bukan kami yang mangkir. Justru perusahaan yang memindahkan lokasi operasional, namun kami tidak dialihkan ke tempat kerja yang baru. Bahkan hingga Desember 2023, kami masih menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta tetap aktif melapor ke kantor pusat di Kem Waemala,” jelas Abithal.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Reylale Solissa menilai, alasan perusahaan terkait dugaan kemangkiran tidak memiliki dasar administrasi yang kuat.

Menurutnya, jika pekerja benar-benar dinilai mangkir, perusahaan seharusnya menerbitkan surat panggilan, dan surat peringatan secara bertahap sesuai prosedur.

“Jika pekerja dianggap mangkir, di mana bukti surat pemanggilan atau Surat Peringatan SP1, SP2, hingga SP3? Faktanya, dokumen-dokumen tersebut tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, kami menilai alasan itu hanya dibuat-buat semata,” tegas Reylale.

Pihak hukum juga menegaskan terdapat dua konsekuensi hukum yang jelas dalam kasus ini. Pertama, apabila PHK dinyatakan sah secara hukum, maka perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tetap bersikukuh tidak pernah melakukan PHK, maka status ketiga pekerja masih dianggap aktif.

Konsekuensinya, perusahaan wajib membayar penuh seluruh gaji dan hak normatif pekerja, untuk periode tahun 2024 hingga 2025.

“Jika mereka menyangkal adanya PHK, berarti hubungan kerja masih berlangsung. Konsekuensi logisnya, perusahaan wajib melunasi seluruh gaji, dan hak pekerja yang belum dibayarkan,” tambah Timotius.

Selain menuntut pemenuhan hak normatif, tim kuasa hukum juga mengingatkan adanya potensi sanksi bagi perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mereka merujuk pada Pasal 185 juncto Pasal 190 yang mengatur sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Pasal 88A juncto Pasal 185 juga mengatur ancaman pidana bagi pengusaha, yang tidak membayar upah atau membayar di bawah ketentuan, dengan ancaman penjara satu hingga empat tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Perusahaan sekalipun tetap wajib tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Hak pekerja tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Reylale.

Sementara itu, mediasi tahap kedua yang digelar pada Senin (11/5/2026) kembali memanas ,karena pihak perusahaan dikabarkan kembali tidak menghadiri pertemuan tanpa memberikan penjelasan resmi.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, untuk segera menerbitkan surat anjuran, yang merupakan syarat administratif wajib, untuk membawa sengketa ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kami siap membawa perkara ini ke pengadilan. Ini bukan hanya soal nasib tiga pekerja, melainkan soal kepatuhan perusahaan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun,” tandas Timotius.

Pihak Disnakertrans Provinsi Maluku dikonfirmasi telah mencatat seluruh kronologi kejadian, termasuk ketidakhadiran pihak perusahaan dalam proses mediasi, dan akan memproses penerbitan surat anjuran sesuai prosedur yang berlaku.

Tentang penulis

Astaga! Dua Perusahaan Pembabat Hutan Terbesar di Bursel PHK Karyawan Sepihak 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Ibadah Minggu di Lapas Wahai Jadi Ruang Penguatan Iman dan Harapan WB

Related News

Screenshot_2026-05-11-19-40-25-947_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Ibadah Minggu di Lapas Wahai Jadi Ruang Penguatan Iman dan Harapan WB

Q Senin, 11 Mei 2026
Screenshot_2026-05-11-19-40-44-063_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai “Sulap” Area Sempit Jadi Lahan Produktif

Q Senin, 11 Mei 2026
Screenshot_2026-05-11-19-40-06-338_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Dermaga Erie Diduga Dialihfungsikan Jadi Lokasi Perbaikan Kapal Berbulan-bulan

Q Senin, 11 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-11-21-39-57-270_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Astaga! Dua Perusahaan Pembabat Hutan Terbesar di Bursel PHK Karyawan Sepihak

Q Senin, 11 Mei 2026
Screenshot_2026-05-11-19-40-25-947_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Ibadah Minggu di Lapas Wahai Jadi Ruang Penguatan Iman dan Harapan WB

Q Senin, 11 Mei 2026
Screenshot_2026-05-11-19-40-44-063_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai “Sulap” Area Sempit Jadi Lahan Produktif

Q Senin, 11 Mei 2026
Screenshot_2026-05-11-19-40-06-338_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Dermaga Erie Diduga Dialihfungsikan Jadi Lokasi Perbaikan Kapal Berbulan-bulan

Q Senin, 11 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d