
Dermaga di Dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang diduga digunakan, sebagai lokasi perbaikan kapal dalam jangka waktu yang sangat lama. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian menyoroti pemanfaatan Dermaga Perikanan di Dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang diduga digunakan, sebagai lokasi perbaikan kapal dalam jangka waktu yang sangat lama, padahal fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas bongkar muat barang dan jasa.
“Temuan ini diperoleh saat tim Komisi II DPRD Provinsi Maluku, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya,” tegas Sahertian kepada wartawan di Ambon, Senin (11/5/2026).
Dalam proses pengawasan tersebut, kata dia, ditemukan sejumlah kapal yang mengalami kerusakan bersandar, dan menetap di area dermaga hingga berbulan-bulan lamanya.
“Dermaga itu dibangun oleh pemerintah, khusus untuk kegiatan bongkar muat kapal. Jika ada kapal yang rusak dan diperbaiki dalam waktu singkat mungkin masih bisa dimaklumi, namun saat ini kapal-kapal tersebut justru berada di sana selama tiga, empat, bahkan hingga lima bulan,” ungkap Ary.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan fungsi utama dermaga, yang seharusnya hanya digunakan, untuk aktivitas bongkar muat serta tambat kapal secara sementara.
Ia menambahkan, jika kerusakan yang dialami kapal tergolong ringan, maka batas waktu perbaikan yang masih dapat ditoleransi adalah sekitar 30 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan, bahwa sebagian besar kapal yang bersandar di sana justru mengalami kerusakan berat.
“Saat ini hampir 90 persen kapal yang ada di dermaga tersebut dalam kondisi rusak parah. Bahkan, di atas area dermaga sudah terlihat peralatan lengkap layaknya bengkel kerja. Hal ini tentunya tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.
Ary pun mempertanyakan adanya koordinasi atau izin resmi dari pihak berwenang, yang memungkinkan kapal-kapal tersebut bertahan di lokasi untuk jangka waktu yang panjang.
“Saya belum mengetahui apakah ada koordinasi khusus antara pihak ketiga dengan kepala dinas atau pihak mana pun, yang bertanggung jawab di lokasi ini, namun faktanya kapal-kapal tersebut dibiarkan berada di sana selama berbulan-bulan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi ini berpotensi merugikan daerah, terutama dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, aktivitas perbaikan kapal seharusnya diarahkan ke fasilitas dok Wayame resmi, agar dapat memberikan kontribusi pendapatan yang optimal bagi daerah.
“Memang biaya tambat labuh tetap masuk sebagai pemasukan, namun jika aktivitas perbaikan kapal tidak diarahkan ke dok milik daerah, maka secara potensial daerah mengalami kerugian pendapatan,” tandas Ary.
Oleh karena itu, dia meminta Dinas Perikanan Provinsi Maluku untuk lebih aktif dan tegas, dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dermaga, agar fasilitas tersebut dimanfaatkan sesuai dengan aturan dan fungsi awalnya.
“Kami telah menyampaikan imbauan, agar kapal-kapal yang rusak diarahkan ke dok perbaikan resmi. Dengan begitu, sektor perikanan dapat berkembang, dan perusahaan daerah pun memperoleh pemasukan yang berdampak pada kenaikan PAD,” tandas dia.




