
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan, pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat bulan Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ambon, Selasa (19/5/2026).
Menurut Silanno, pembayaran ini merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pemerintah daerah, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, dan saat ini seluruh proses administrasi serta pencairan sedang dipersiapkan dan dijalankan.
“Gaji ke-13 wajib dibayarkan paling lambat bulan Juni, sesuai arahan pemerintah pusat dan instruksi tegas dari Bapak Wali Kota,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerima hak ini mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, maupun PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkot Ambon. Perhitungan besarannya didasarkan pada komponen penghasilan, atau gaji yang diterima saat ini.
Khusus bagi PNS dan Calon PNS, nilainya akan disesuaikan secara proporsional dengan lama masa kerja masing-masing, sedangkan bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja tercatat.
Silanno menegaskan, pemerintah menjamin pembayaran dilakukan secara utuh, tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun, bagi seluruh pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan masa kerja yang berlaku.
“Prinsipnya, gaji ke-13 ini tidak ada potongan sama sekali. Arahan dari pusat harus dibayarkan penuh dan utuh kepada yang berhak,” ujarnya.
Pemberian ini bukan sekadar bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian aparatur, melainkan juga dirancang untuk membantu meringankan beban kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak yang bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru, serta berfungsi menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.
“Biasanya dana ini memang dimanfaatkan pegawai untuk kebutuhan sekolah anak-anak. Jadi pencairan tepat waktu ini sangat membantu keuangan keluarga, sekaligus menopang daya beli warga,” tambahnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkot Ambon telah menganggarkan dana sebesar Rp27 miliar hingga Rp30 miliar, yang disiapkan khusus untuk memenuhi hak sekitar 7.000 orang penerima di lingkungan Pemkot Ambon.





