
SORONG, BeritaAktual.co – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap peredaran sekaligus lokasi pembuatan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, IPDA Sutrin Nanggong, dilaksanakan pada Senin (1/6/2026).
Pengungkapan berawal dari diterimanya laporan masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian. Saat melakukan pengecekan menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti kendaraan curian, namun justru menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Berdasarkan temuan awal tersebut, tim patroli melanjutkan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Di tempat itu, petugas menemukan dan mengamankan 151 botol Cap Tikus yang sudah siap diedarkan, serta tiga kantong plastik besar berisi minuman serupa. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.
Penyelidikan kemudian diperluas hingga menjangkau wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 unit tempat penyulingan Cap Tikus yang sedang beroperasi. Selain itu, diamankan pula 200 liter minuman siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter, serta 29 drum besar berisi bahan baku pembuatan yang belum diolah.
Untuk mencegah peredaran berlanjut dan sebagai bentuk penegakan hukum, petugas melakukan pemusnahan terhadap seluruh bahan baku pembuatan miras di lokasi penyulingan. Sementara itu, peralatan penyulingan dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor polisi guna ditindaklanjuti proses hukumnya.
Kegiatan yang melibatkan 17 personel kepolisian ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.(*/Mar)






