
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan LHP BPK RI, atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (8/6/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan capaian positif, dalam pengelolaan keuangan daerah, setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (8/6/2026).
Staf Ahli bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyatakan, bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Simanjuntak.
LHP BPK diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski kembali memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
“Temuan tersebut antara lain, berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah, pengelolaan penerimaan pajak daerah, serta penatausahaan aset tetap yang masih memerlukan penyempurnaan,” ujar Simanjuntak.
Namun demikian, BPK menilai berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga tidak mengubah opini yang diberikan.
Capaian tahun ini, sekaligus memperpanjang catatan positif Pemerintah Provinsi Maluku yang telah berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2015.
Selain menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja, terkait strategi pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan, serta hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai kepatuhan, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan.
Dalam laporannya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan kualitas perencanaan keuangan, penguatan tata kelola penerimaan daerah, optimalisasi pengelolaan aset, hingga pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor lingkungan hidup dan pertambangan.
Simanjuntak mengingatkan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Rekomendasi yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian seluruh pihak, agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan akuntabel,” katanya.
Data BPK menunjukkan, bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 rekomendasi dari total 1.922 rekomendasi yang pernah diberikan BPK, atau setara dengan 74,51 persen.
Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 165 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menyampaikan apresiasi, atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku mempertahankan opini WTP.
Meski demikian, dia menegaskan, bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan komitmen kuat, untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih menjadi catatan BPK.
“Opini WTP merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun yang lebih penting adalah, bagaimana seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan bertanggung jawab,” ujar Watubun.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LHP BPK kepada DPRD Provinsi Maluku serta Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.




