
SORONG, BeritaAktual.co – Aksi penipuan online bermodus penyewaan scaffolding yang marak terjadi di Marketplace Facebook akhirnya terhenti. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YL (19) di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku diketahui telah menipu warga Kabupaten Sorong hingga menderita kerugian mencapai Rp10 juta.
Penangkapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (26/6/2026). Keterangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf.
Berdasarkan keterangan penyidik, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026. Korban berinisial IH (41), warga Distrik Segun, Kabupaten Sorong, tertarik dengan iklan penyewaan scaffolding di Marketplace Facebook yang menawarkan harga jauh di bawah standar pasaran.
Setelah tertarik, korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. Di sana, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan pelaku tidak pernah dikirimkan hingga waktu yang ditentukan.
“Pelaku meminta pembayaran masuk ke rekening BNI atas nama orang lain. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke akun dompet digital Dana atas nama Marvell, lalu dicairkan lewat transaksi QRIS agar jejak keuangan sulit dilacak,” ungkap Kompol Jenny Hengkelare.
Berkat penelusuran mendalam terhadap aliran dana tersebut, tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. YL akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun terakhir. Uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak maupun perjudian daring, melainkan habis dihabiskan demi kesenangan pribadi. Tak hanya di Sorong, pelaku mengaku telah memakan belasan korban lain yang tersebar hingga ke wilayah Sumatera. Meski demikian, hingga saat ini baru satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
Pelaku beraksi seorang diri dan sengaja meminjam rekening tetangganya sebagai wadah awal penerimaan uang untuk menyamarkan identitas aslinya sebelum dana dialihkan ke akun dompet digital. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook Marvell Scaffolding, akun WhatsApp Business yang mengatasnamakan perusahaan konstruksi, serta akun e-wallet Dana yang digunakan menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, YL kini dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
AKBP Ardy Yusuf menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap laporan penipuan tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian demi menjaga kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa di Marketplace Facebook.(*)







